Categories: SENTANI

Mantan Pekerja Asrama SHP Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Esther juga mengaku sempat mempertanyakan kontrak kerja sejak awal bekerja. Ia menyebut dalam kontrak tidak dicantumkan nominal gaji secara jelas, hanya disebutkan mendapatkan upah pokok dan tunjangan. Selain itu, kontrak kerja sebelum tahun 2021 yang ditandatangani pimpinan asing hingga kini belum pernah diberikan kepadanya meski telah diminta melalui somasi pengacara.

Permasalahan memuncak pada Agustus 2025 saat BPJS Kesehatan miliknya dinonaktifkan. Ia kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jayapura untuk memastikan apakah perlakuan sekolah terhadapnya sudah sesuai aturan.

Dalam proses mediasi yang dilakukan beberapa kali, Disnaker menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk soal upah yang dinilai di bawah UMP. Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Pada 6 Januari 2026, Esther menerima Surat Peringatan (SP1) yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menolak PHK tersebut karena menilai tidak dilakukan sesuai prosedur.

“Kalau memang mau PHK, harus ada kesalahan fatal. Saya hanya mempertanyakan hak saya. Itu bukan kesalahan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan sempat ditawari penyelesaian secara damai dengan kompensasi Rp100 juta agar tidak membawa perkara ke pengadilan. Namun ia menolak karena ingin proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan aturan hukum. Kalau sekolah mengatakan sekolah Kristen yang berkarakter Kristus, maka harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Esther menegaskan akan melanjutkan proses hukum guna memperjuangkan hak-haknya serta meminta pemerintah menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sekolah tersebut.

Ditempat lain, Kuasa Hukum Esther Hansaka, Hulda Aleda Buara, S.H.mengatakan bahwa dari perrselisihan yang terjadi antara kliennya bersama pihak sekolah, kliennya telah mengambil langkah hukum.

“Selain telah melalui tahapan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan telah diterbitkan anjuran resmi, namun disebut belum dilaksanakan pihak yayasan. Saat ini proses masih berada pada tahap Somasi I dan II, dan belum diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” terangnya saat dikonfirmasi via telepon.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kehadiran Polisi Harus Dirasakan MasyarakatKehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Bagi sebagian anggota, nama itu sudah tidak asing. AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan atau…

3 hours ago

Korban Penikaman KKB di Yahukimo Menjalani Perawatan Intensif

Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kekerasan tersebut. Aparat gabungan…

4 hours ago

Ratusan Jamaah Hadiri Buka Puasa Perdana di Masjid Al-Aqsha Sentani

Ratusan umat Islam memadati Masjid Al-Aqsha Sentani pada hari pertama pelaksanaan buka puasa bersama di…

4 hours ago

Melaju Atau Tergusur

Pertandingan ini diprediksi berjalan sengit. Bukan sekedar tiga poin, tapi laga ini merupakan pertarungan posisi…

5 hours ago

Sejumlah Komoditas Pangan Jadi perhatian Satgas Jelang Ramadan

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan, menyampaikan, kegiatan anev bertujuan memperkuat sinergi pengawasan…

5 hours ago

DPR Papua Dorong 14 Kampung Adat Dikembalikan ke Status Kampung Pemerintahan

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14…

6 hours ago