SENTANI-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi mengatakan, wacana pembentukan Perda Penanganan Covid-19 yang sempat didengungkan oleh salah satu anggota DPRD Jayapura dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, dinilai belum terlalu urgent.
“Ada banyak Perda yang lebih mendesak. Ini kan sudah ditangani, tinggal kita tingkatkan saja. Tidak usah sibuk berlebihan. Perda banyak ini juga kita tidak sempat sosialisasikan,”kata Bupati Mathius saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Senin (6/7)
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini ada banyak Perda, namun tidak banyak bermanfaat karena belum melakukan sosialisasi secara maksimal terkait penerapan Perda tersebut.
Untuk itu, terkait dengan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini, cukup dilakukan kerja sama dengan semua stakeholder guna meningkatkan kesadaran warga.
“Itu lebih baik dari pada kita berpikir ke sanksi. Sanksi pasti, tapi tidak terlalu kaku, toko mana yang bandel, mungkin satu minggu tutup dulu atau satu bulan,”tambahnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, Sihar L. Tobing, SH wacanakan pembentukan Perda penanganan Covid-19. Di mana Di dalam Perda itu memuat hak dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19. Kemudian hal lain yang perlu diatur, terkait aturan penerapan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. (roy/tho)
SENTANI-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi mengatakan, wacana pembentukan Perda Penanganan Covid-19 yang sempat didengungkan oleh salah satu anggota DPRD Jayapura dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, dinilai belum terlalu urgent.
“Ada banyak Perda yang lebih mendesak. Ini kan sudah ditangani, tinggal kita tingkatkan saja. Tidak usah sibuk berlebihan. Perda banyak ini juga kita tidak sempat sosialisasikan,”kata Bupati Mathius saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Jayapura, Senin (6/7)
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini ada banyak Perda, namun tidak banyak bermanfaat karena belum melakukan sosialisasi secara maksimal terkait penerapan Perda tersebut.
Untuk itu, terkait dengan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini, cukup dilakukan kerja sama dengan semua stakeholder guna meningkatkan kesadaran warga.
“Itu lebih baik dari pada kita berpikir ke sanksi. Sanksi pasti, tapi tidak terlalu kaku, toko mana yang bandel, mungkin satu minggu tutup dulu atau satu bulan,”tambahnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Bhinneka Tunggal Ika, Sihar L. Tobing, SH wacanakan pembentukan Perda penanganan Covid-19. Di mana Di dalam Perda itu memuat hak dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19. Kemudian hal lain yang perlu diatur, terkait aturan penerapan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. (roy/tho)