Kuasa hukum menegaskan langkah yang ditempuh merupakan upaya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, serta tetap mengedepankan penyelesaian secara dialog dan musyawarah.
“Jika somasi ke III tetap pihak sekolah tidak memberikan tanggapan maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melangkah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Akademik Sekolah Papua Harapan Jasinda ketika dikonfirmasi. Jasinda mengarahkan langsung berhubungan dengan kuasa hukum sekolah yang sampai saat ini,belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum tersebut. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sekitar pukul 10.30 WIT, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi menggunakan kapal cepat milik Direktorat…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda memastikan visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Bupati harus benar-benar dirasakan…
Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 1…
Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai…
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Papua, Alberth Merauje menegaskan bahwa persoalan PSN tidak dapat serta-merta…
Pemerintah Kabupaten Waropen mengukir sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Setelah selama 18 tahun…