

Anggota Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Selasa (14/10). (foto:Polres Jayapura for Cepos)
SENTANI — Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras lokal (Milo).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (14/10).
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/32/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 14 Oktober 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi IPDA Sudirman (KBO Satresnarkoba) bersama sejumlah personel lainnya.
Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra menjelaskan, dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 26 karton miras lokal merek PUROXA yang berisi 601 botol plastik minuman keras jenis Boplas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.
Lanjutnya, kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras lokal di kawasan tersebut.
Page: 1 2
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…