

Anggota Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Selasa (14/10). (foto:Polres Jayapura for Cepos)
SENTANI — Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras lokal (Milo).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (14/10).
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/32/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 14 Oktober 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi IPDA Sudirman (KBO Satresnarkoba) bersama sejumlah personel lainnya.
Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra menjelaskan, dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 26 karton miras lokal merek PUROXA yang berisi 601 botol plastik minuman keras jenis Boplas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.
Lanjutnya, kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras lokal di kawasan tersebut.
Page: 1 2
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…