

Anggota Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Selasa (14/10). (foto:Polres Jayapura for Cepos)
SENTANI — Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras lokal (Milo).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (14/10).
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/32/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 14 Oktober 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi IPDA Sudirman (KBO Satresnarkoba) bersama sejumlah personel lainnya.
Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra menjelaskan, dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 26 karton miras lokal merek PUROXA yang berisi 601 botol plastik minuman keras jenis Boplas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.
Lanjutnya, kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras lokal di kawasan tersebut.
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…