

Anggota Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Selasa (14/10). (foto:Polres Jayapura for Cepos)
SENTANI — Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras lokal (Milo).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura melakukan penertiban penjualan miras lokal jenis Boplas di Komplek Flavouw Hawai, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Selasa (14/10).
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/32/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tertanggal 14 Oktober 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K., didampingi IPDA Sudirman (KBO Satresnarkoba) bersama sejumlah personel lainnya.
Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra menjelaskan, dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 26 karton miras lokal merek PUROXA yang berisi 601 botol plastik minuman keras jenis Boplas, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan.
Lanjutnya, kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras lokal di kawasan tersebut.
Page: 1 2
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…