

Larangan membuang sampah telah dipasang Pemkab Jayapura, namun tak diikuti dengan penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS), akibatnya warga membuang sampah di tempat larangan membuang sampah seperti di pertigaan Kehiran, Sentani, Jumat (5/6). (foto:Yohana/Cepos)
SENTANI – Kurangnya kontainer penampungan sampah, mengakibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Jayapura kesulitan menampung sampah dari beberapa kompleks perumahan di Sentani dan sekitarnya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengungkapkan keterbatasan fasilitas penampungan sampah menjadi salah satu kendala utama dalam pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kompleks perumahan warga yang belum memiliki bak atau kontainer penampungan sampah karena jumlah fasilitas yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.
“Kebutuhan kontainer sampah di Kabupaten Jayapura sekitar 75 unit, tetapi yang tersedia saat ini hanya sekitar 17 kontainer,” ujar Salmon.
Ia menjelaskan, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah serta luas wilayah Kabupaten Jayapura, kekurangan fasilitas tersebut sangat mempengaruhi pelayanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terutama dalam pengangkutan sampah di kawasan permukiman warga.
“Belum lagi dengan tempat-tempat penitipan kontainer sampah yang kini dilarang oleh masyarakat maupun pemilik hak Ulayat, ini juga kendala,” terangnya.
Menurutnya, Pelayanan pengangkutan sampah belum bisa berjalan maksimal, khususnya di kompleks-kompleks perumahan.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…