

Tersangka Curas diserahkan Penyidik Polsek Muara Tami ke pihak Kejari Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (29/5). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Penyidik unit reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). Tahap II dilakukan berdasarkan proses hukum terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 02 Februari 2026 lalu.
Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 1 Februari 2026 lalu sekitar pukul 19.40 WIT bertempat di Pantai Holtekamp KM 12, Distrik Muara Tami.
Bermula ketika kedua korban yakni Sandra (20) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama saudarinya di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku meminta uang dan menarik paksa tas korban yang berisikan barang berharga milik korban dengan ancaman pelaku yang menodongkan pisau.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka seorang pria berinisial BT beserta barang bukti berupa satu buah baju kemeja berwarna biru merah bermotif garis-garis putih kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
Page: 1 2
Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…