

Tersangka Curas diserahkan Penyidik Polsek Muara Tami ke pihak Kejari Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (29/5). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Penyidik unit reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). Tahap II dilakukan berdasarkan proses hukum terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 02 Februari 2026 lalu.
Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 1 Februari 2026 lalu sekitar pukul 19.40 WIT bertempat di Pantai Holtekamp KM 12, Distrik Muara Tami.
Bermula ketika kedua korban yakni Sandra (20) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama saudarinya di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku meminta uang dan menarik paksa tas korban yang berisikan barang berharga milik korban dengan ancaman pelaku yang menodongkan pisau.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka seorang pria berinisial BT beserta barang bukti berupa satu buah baju kemeja berwarna biru merah bermotif garis-garis putih kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
Page: 1 2
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…