Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur A. Napitupulu, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Merespons tragedi terbaru yang menewaskan seorang pemancing bernama Firman (22) pada, Selasa (14/7) dini hari,…
Gabungan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, Ka SPKT, Samapta, Polsek Merauke Kota, dan Polsek…
Rory juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Jayapura agar tidak menunda pembayaran pajak…
"Kami sangat bersyukur atas kebijakan pendidikan gratis dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Terima kasih kepada…
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai desakan sejumlah pihak agar KPK…
Asisten III Setda Papua Pegunungan Dr. Lukas W. Kossay, SE, MSi mengatakan aplikasi Sikoteka berfungsi…