Categories: SENTANI

Tersangka Curas di Pantai Holtekamp Segera Disidangkan

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur A. Napitupulu, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Rawan Kecelakaan, BPJN Evaluasi Pengaman Jembatan YoutefaRawan Kecelakaan, BPJN Evaluasi Pengaman Jembatan Youtefa

Rawan Kecelakaan, BPJN Evaluasi Pengaman Jembatan Youtefa

Merespons tragedi terbaru yang menewaskan seorang pemancing bernama Firman (22) pada, Selasa (14/7) dini hari,…

3 hours ago

Palak Warga dan Bakar 2 Unit Motor, Seorang Pelaku Diringkus Polisi

Gabungan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim, Ka SPKT, Samapta, Polsek Merauke Kota, dan Polsek…

4 hours ago

Wajib Pajak Diminta Penuhi Kewajiban Sesuai Ketentuan

   Rory juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Jayapura agar tidak menunda pembayaran pajak…

4 hours ago

Pendidikan Gratis, Harus Dimanfaatkan Anak-anak untuk Terus Belajar

"Kami sangat bersyukur atas kebijakan pendidikan gratis dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Terima kasih kepada…

5 hours ago

Baru Secara Lisan Untuk KPK “Masuk”

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai desakan sejumlah pihak agar KPK…

5 hours ago

ASN Pemprov Papeg Resmi Terapkan Penggunaan Aplikasi Sikoteka

Asisten III Setda Papua Pegunungan Dr. Lukas W. Kossay, SE, MSi mengatakan aplikasi Sikoteka berfungsi…

6 hours ago