

Tersangka Curas diserahkan Penyidik Polsek Muara Tami ke pihak Kejari Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (29/5). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Penyidik unit reskrim Polsek Muara Tami melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/5). Tahap II dilakukan berdasarkan proses hukum terhadap Laporan Polisi yang dibuat oleh korban pada 02 Februari 2026 lalu.
Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 1 Februari 2026 lalu sekitar pukul 19.40 WIT bertempat di Pantai Holtekamp KM 12, Distrik Muara Tami.
Bermula ketika kedua korban yakni Sandra (20) yang saat itu sedang duduk-duduk bersama saudarinya di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku meminta uang dan menarik paksa tas korban yang berisikan barang berharga milik korban dengan ancaman pelaku yang menodongkan pisau.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka seorang pria berinisial BT beserta barang bukti berupa satu buah baju kemeja berwarna biru merah bermotif garis-garis putih kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
Page: 1 2
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Kepala Komnas HAM Papua…
Menurut warga, kekuatan ledakan yang terjadi di pinggiran pantai ini terbilang sangat masif. Detik-detik mencekam…
Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…
Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…