Categories: BERITA UTAMA

Wamen HAM: Papua Bukan Tanah Kosong

JAYAPURA-Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyato, menegaskan pembangunan di Papua tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Mugiyato saat memberikan arahan dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) III Tahun 2026 di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, Jumat (29/5). “Saya ingin menegaskan bahwa Papua bukan tanah yang kosong, dan Papua juga bukan sekadar wilayah. Papua adalah ruang hidup bagi ratusan peradaban,” tegas Mugiyato.

Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai persoalan itu bukan semata-mata karena minimnya anggaran, melainkan pendekatan pembangunan yang kurang sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat Papua. “Model pembangunan tidak disesuaikan dengan konteks dan pertumbuhan masyarakat di Papua. Hasilnya ada jalan, tetapi lahan produktif rusak,” ujarnya.

Mugiyato mencontohkan pembangunan fasilitas kesehatan yang terkadang tidak berjalan optimal karena masyarakat adat masih lebih mempercayai pengobatan tradisional yang dianggap lebih dekat dengan budaya dan kehidupan mereka. “Puskesmas dibangun, tetapi masyarakat lebih percaya pengobatan tradisional karena lebih dekat dengan budaya mereka,” katanya.

Ia menegaskan Papua memiliki kekayaan pengetahuan lokal yang telah teruji selama ratusan tahun dan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. Menurutnya, masyarakat adat Papua memiliki sistem pengetahuan yang terbukti efektif, seperti sistem irigasi Suku Dani, pengelolaan sagu masyarakat Asmat dan Marind, hukum adat Suku Biak dalam pengelolaan perikanan, hingga penanda alam Suku Yali untuk memprediksi cuaca dan bencana.

“Ini bukan pengetahuan kuno. Ini adalah data empiris yang diuji selama ratusan tahun. Ketika kita mengabaikannya, kita membuang solusi yang akurat,” tegasnya. Mugiyato menilai pendekatan etnosains atau kearifan lokal merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak atas kebudayaan dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Masih Syok! Sulit Lupakan Kenangan Tinggal di Rumah yang Kini Telah Hangus

  Para ibu tampak lebih banyak berbaring dan beristirahat di dalam tenda. Sementara sejumlah bapak…

7 hours ago

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

8 hours ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

9 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

10 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

11 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

12 hours ago