Categories: BERITA UTAMA

Wamen HAM: Papua Bukan Tanah Kosong

JAYAPURA-Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyato, menegaskan pembangunan di Papua tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Mugiyato saat memberikan arahan dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) III Tahun 2026 di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, Jumat (29/5). “Saya ingin menegaskan bahwa Papua bukan tanah yang kosong, dan Papua juga bukan sekadar wilayah. Papua adalah ruang hidup bagi ratusan peradaban,” tegas Mugiyato.

Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai persoalan itu bukan semata-mata karena minimnya anggaran, melainkan pendekatan pembangunan yang kurang sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat Papua. “Model pembangunan tidak disesuaikan dengan konteks dan pertumbuhan masyarakat di Papua. Hasilnya ada jalan, tetapi lahan produktif rusak,” ujarnya.

Mugiyato mencontohkan pembangunan fasilitas kesehatan yang terkadang tidak berjalan optimal karena masyarakat adat masih lebih mempercayai pengobatan tradisional yang dianggap lebih dekat dengan budaya dan kehidupan mereka. “Puskesmas dibangun, tetapi masyarakat lebih percaya pengobatan tradisional karena lebih dekat dengan budaya mereka,” katanya.

Ia menegaskan Papua memiliki kekayaan pengetahuan lokal yang telah teruji selama ratusan tahun dan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. Menurutnya, masyarakat adat Papua memiliki sistem pengetahuan yang terbukti efektif, seperti sistem irigasi Suku Dani, pengelolaan sagu masyarakat Asmat dan Marind, hukum adat Suku Biak dalam pengelolaan perikanan, hingga penanda alam Suku Yali untuk memprediksi cuaca dan bencana.

“Ini bukan pengetahuan kuno. Ini adalah data empiris yang diuji selama ratusan tahun. Ketika kita mengabaikannya, kita membuang solusi yang akurat,” tegasnya. Mugiyato menilai pendekatan etnosains atau kearifan lokal merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak atas kebudayaan dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Statistik Berpihak ke Spanyol

Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…

2 hours ago

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

1 day ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

1 day ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

1 day ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

1 day ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

1 day ago