Categories: BERITA UTAMA

Wamen HAM: Papua Bukan Tanah Kosong

JAYAPURA-Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyato, menegaskan pembangunan di Papua tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Mugiyato saat memberikan arahan dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) III Tahun 2026 di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, Jumat (29/5). “Saya ingin menegaskan bahwa Papua bukan tanah yang kosong, dan Papua juga bukan sekadar wilayah. Papua adalah ruang hidup bagi ratusan peradaban,” tegas Mugiyato.

Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai persoalan itu bukan semata-mata karena minimnya anggaran, melainkan pendekatan pembangunan yang kurang sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat Papua. “Model pembangunan tidak disesuaikan dengan konteks dan pertumbuhan masyarakat di Papua. Hasilnya ada jalan, tetapi lahan produktif rusak,” ujarnya.

Mugiyato mencontohkan pembangunan fasilitas kesehatan yang terkadang tidak berjalan optimal karena masyarakat adat masih lebih mempercayai pengobatan tradisional yang dianggap lebih dekat dengan budaya dan kehidupan mereka. “Puskesmas dibangun, tetapi masyarakat lebih percaya pengobatan tradisional karena lebih dekat dengan budaya mereka,” katanya.

Ia menegaskan Papua memiliki kekayaan pengetahuan lokal yang telah teruji selama ratusan tahun dan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. Menurutnya, masyarakat adat Papua memiliki sistem pengetahuan yang terbukti efektif, seperti sistem irigasi Suku Dani, pengelolaan sagu masyarakat Asmat dan Marind, hukum adat Suku Biak dalam pengelolaan perikanan, hingga penanda alam Suku Yali untuk memprediksi cuaca dan bencana.

“Ini bukan pengetahuan kuno. Ini adalah data empiris yang diuji selama ratusan tahun. Ketika kita mengabaikannya, kita membuang solusi yang akurat,” tegasnya. Mugiyato menilai pendekatan etnosains atau kearifan lokal merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak atas kebudayaan dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Kali Tsunami Munculkan Daratan, Ribuan Pengunjung Berjejer di Bawah Gemerlap Lampu

Pantai Ciberi tahun ini telah bersolek. Siapa sangka, lokasi yang dulunya gelap, dipenuhi pohon kelapa,…

8 hours ago

“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

  Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…

1 day ago

Dinkes Jayawijaya Keluarkan Edaran kepada Masyarakat Terkait penggunaan Masker

Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…

1 day ago

6 Hektare Lahan di Distrik Wesaput Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan?

Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…

1 day ago

Stok Beras Menipis, Bulog Merauke Datangkan 5.000 Ton

Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan,  dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…

1 day ago

Polres Mimika dan Nabire Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…

1 day ago