Pihak pengugat PSN saat melakukan konferensi pers di halaman kantor PTUN Jayapura usai sidang, Rabu (16/7) malam.(foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Penggugat bersama puluhan simpatisan dari Greenpeace Papua menggelar konferensi pers (press release) di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (15/7) sekira pukul 18.40 WIT.
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pihak penggugat secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan.
Mereka menilai proses persidangan di PTUN Jayapura belum memberikan transparansi, ditambah lagi dengan sikap saksi dari pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Asep Komarudin, S.H., mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini gagal memberikan kejelasan dan jawaban yang pasti, terutama terkait keterlibatan sepihak dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PSN di Merauke.
“Hari ini kita tidak mendapatkan jawaban yang pasti terkait keterlibatan dalam kasus Amdal PSN di Merauke. Namun, ada benang merah jelas yang bisa kita tarik: masyarakat adat di wilayah Papua seolah tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang seimbang ketika harus berhadapan dengan penguasa,” ujar Asep di hadapan awak media.
Asep menyayangkan karena sejauh ini keadilan bagi masyarakat adat hanya diperjuangkan oleh segelintir orang saja. Ia memperingatkan, jika masyarakat luas terus bersikap apatis, maka eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam di Tanah Papua akan berjalan semakin masif dan tak terkendali.
Di tempat yang sama, Koordinator Public Interest Lawyer Network Indonesia sekaligus perwakilan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menegaskan bahwa perjuangan hukum ini masih panjang. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal ketat agenda sidang pada pekan depan yang akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Tergugat maupun Tergugat Intervensi.
“Sidang tidak berhenti hari ini. Minggu depan kita akan melihat kehadiran saksi-saksi dari Tergugat dan Tergugat Intervensi. Mereka yang harus kita kawal ketat, apakah benar terlibat dalam agenda ini. Biarkan pengadilan yang memutuskan kebenaran kasus ini,” kata Sekar.
Sekar mengingatkan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan birokrasi manusia, melainkan komitmen menyelamatkan ruang hidup dan ekosistem alam Papua yang kini perlahan mulai berubah menjadi kawasan tandus akibat pembongkaran lahan. Ia pun mengundang seluruh elemen masyarakat dan pemuda untuk hadir langsung mengawal persidangan berikutnya demi keutuhan generasi masa depan Papua. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…
Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…
Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…