Categories: PEGUNUNGAN

Tiga Wanita Penjual Miras Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

WAMENA– Usai dipastikan berkas lengkap  Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melimpahkan tiga wanita yang merupakan  tersangka penjual minuman keras ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, guna menjalani proses hukum selanjutnya untuk nantinya di sidangkan Jumat (23/3/2024)

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa ketiganya merupakan tersangka kasus penjualan minuman keras lokal yang berhasil diamankan oleh Polres Jayawijaya dan hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II dimana berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Hari ini ada dua perkara yang kita limpahkan ke Kejaksaan, dimana perkara pertama dengan tersangka RN dan M sedangkan perkara kedua dengan tersangka Y. Ketiganya kita kenakan dengan pasa 204 ayat (1) KUHPidana,” kata Taborat Sabtu (24/3)

Menurutnya, Ketiga wanita yang menjari tersangka penjualan miras ini di jerat dengan undang -undang pangan karena masuk dalam kategori menjual, menawarkan, menyerahkan dan membagi -bagikan barang yang nyawa atau kesehatan orang, padahal bersifat berbahaya itu tidak di beritahu, diancam dengan pidana paling lama dua puluh tahun penjara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Christian Sohilait Dipertahankan Sebagai Pj. Sekda

Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam menjaga kesinambungan tata kelola…

4 hours ago

Tidak Lakukan Konvoi, Pilih Siapkan Tempat untuk Berfoto dan Nobar

Hiruk pikuk Piala Dunia 2026 mulai terasa di Kota Jayapura. Tidak hanya ditandai dengan maraknya…

5 hours ago

Wali Kota: Euforia Piala Dunia Jangan Berlebihan!

Menurut Abisai, antusiasme masyarakat terhadap ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut mulai terlihat di…

6 hours ago

UMKM Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam…

7 hours ago

Tak Beri Peluang Bagi Pelaku Kejahatan

– Menyikapi dinamika keamanan di wilayah Distrik Abepura yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan ekonomi…

8 hours ago

Tata Kelola Objek Wisata Berbasis Masyarakat Diperkuat

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Pariwisata setempat memperkuat tata kelola objek wisata berbasis…

9 hours ago