“Saat ini ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan sehingga mereka menjadi tahanan kejaksaan oleh karena itu mereka sudah dipindahkan ke Lapas Wamena,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat juga menambahkan selain ketiga tersangka, barang bukti hasil sitaan seperti minuman keras dan alat pembuat Miras juga turut dilimpahkan sebagai alat bukti dalam proses persidangan guna memperkuat pasal yang ditetapkan dari kepolisian
“Kita juga serahkan barang bukti miras dan juga peralatan pembuatan miras kepada kejaksaan sebagai barang bukti yang ditemukan saat menangkap tiga wanita tersebut. “tutup Taborat. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…