Categories: BERITA UTAMA

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

JAYAPURA-Pengurus Harian YLBHI Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pengembangan program swasembada pangan yang didorong pemerintah pusat saat ini tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan program.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah rencana pengembangan program swasembada pangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Papua sebagai pemilik wilayah adat,” kata Emanuel, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (18/6).

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, setiap pemanfaatan wilayah adat harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk proses pelepasan tanah adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, koalisi juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat Papua.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak ulayat dan identitas budaya masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua.  Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, lanjut Emanuel, juga meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di enam provinsi di Tanah Papua untuk menjalankan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Pemerintah daerah tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat adat akibat kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Selain ditujukan kepada pemerintah daerah, pernyataan tersebut juga ditujukan kepada pemerintah pusat. Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memastikan setiap program pembangunan di Papua, termasuk program swasembada pangan, dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat untuk pengembangan program swasembada pangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

1 hour ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

2 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

2 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

4 hours ago

Diambil dari Nama Suku yang Punah Karena Kebakaran Hebat, Kini Menyimpan Banyak Cerita Legenda

Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…

4 hours ago