Categories: BERITA UTAMA

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

JAYAPURA-Pengurus Harian YLBHI Papua, Emanuel Gobay mengatakan, pengembangan program swasembada pangan yang didorong pemerintah pusat saat ini tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan program.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah rencana pengembangan program swasembada pangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Papua sebagai pemilik wilayah adat,” kata Emanuel, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (18/6).

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, setiap pemanfaatan wilayah adat harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk proses pelepasan tanah adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, koalisi juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat Papua.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak ulayat dan identitas budaya masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan di Papua.  Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, lanjut Emanuel, juga meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di enam provinsi di Tanah Papua untuk menjalankan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Pemerintah daerah tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat adat akibat kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan,” tegasnya.

Selain ditujukan kepada pemerintah daerah, pernyataan tersebut juga ditujukan kepada pemerintah pusat. Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memastikan setiap program pembangunan di Papua, termasuk program swasembada pangan, dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat untuk pengembangan program swasembada pangan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

16 hours ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

23 hours ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

24 hours ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

1 day ago

74 BTS di Keerom Sudah Mengudara

Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…

1 day ago

OPD Diminta Rampungkan RKPD dan RKA Tepat Waktu

Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

1 day ago