“Sementara kasus ini masih dikembangkan lagi karena pelakunya semuanya lebih dari dua orang, oleh karena itu kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,”kata M Torib
Kata Torib Basori, -untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 365 KUHPidana, dengan spesifik 365 ayat 1 dan 2 ke (1),(2) KUHPidana untuk pelaku curas, sedangkan untuk pencurian biasa dikenakan pasal 363 ayat 1 ke (4)dan (5) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Selama periode bulan Agustus ini untuk curas sudah lebih dari 5 laporan, sedangkan untuk pencurian biasa tidak lebih dari 2 laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polres Jayawijaya.” kata Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.
Ia juga menyebutkan, sampai dengan saat ini Tim Opsnal dan Timsus Gabungan masih terus fokus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curas yang cukup meresahkan masyarakat di kota Wamena.
“Sampai dengan saat ini kita masih terus mendalam dan menelusuri para pelaku curas yang lainnya, sebab saat melakukan aksinya mereka berkelompok dan tak segan -segan melukai korbannya apabila permintaan mereka tidak dikabulkan,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…