Categories: NASIONAL

PB IDI Usul Gaji Minimal Dokter Umum Rp30 Juta hingga Rp110 Juta

KUDUS— Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi para dokter umum dan dokter spesialis yang mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) milik pemerintah.

Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendorong efektivitas program pemerataan tenaga medis di seluruh pelosok Tanah Air. Usulan tersebut dituangkan secara formal melalui Surat Resmi PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang dilayangkan kepada tiga kementerian kunci, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Berdasarkan kajian mendalam dan analisis beban kerja yang disusun oleh PB IDI, formulasi standar pendapatan minimum ini dihitung berbasis alokasi waktu kerja standar, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau setara 160 jam kerja per bulan. Penetapan angka pendapatan ini tidak lagi dikaitkan secara kaku dengan skema fee-for-service atau volume pasien yang dilayani, melainkan berbasis ketersediaan waktu dan profesionalisme pelayanan medis.

Dokter Umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan (setara Rp217.688 per jam).
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp30.825.067 per bulan (setara Rp192.656 per jam).
Dokter Spesialis: Rp110.943.487 per bulan (setara Rp693.396 per jam).

“Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan sekadar jumlah pasien yang dilayani. Dengan begitu, dokter tetap berhak menerima hak pendapatan minimum sesuai jam kerja profesionalnya tanpa bergantung pada fluktuasi banyak atau sedikitnya pasien di fasilitas kesehatan,” tegas PB IDI dalam kajian resminya.

Kajian ilmiah PB IDI terkait beban kerja dan standar kelayakan hidup dokter. PB IDI menyusun perhitungan berbasis jam kerja 160 jam per bulan untuk menjamin kepastian pendapatan dokter. Kemudian pengajuan surat resmi ke pemerintah: Penyampaian dokumen resmi kepada Menkes, Mendagri, dan Menkeu. Surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekjen Telogo Wismo Agung Durmanto.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

48 minutes ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

2 hours ago

Curi Kabel Stadion Lukas Enembe, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…

3 hours ago

Pemprov Papsel Siapkan Stimulan Rp 250 Ribu per Bulan untuk Bayi dari Keluarga Kurang Mampu

Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Provinsi Papua Selatan…

4 hours ago

Warga Diimbau Waspadai Dehidrasi dan Gangguan Pernapasan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar  mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…

5 hours ago

DPRK Yalimo Soroti Kemunduran Kinerja Pemkab, Desak Transparansi Anggaran

Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,​Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…

6 hours ago