

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Tindakan tegas dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol terhadap guru yang selama ini mangkir dari tugasnya sebagai seorang pendidik.
Tindakan tegas yang dilakukan berupa pemblokiran rekening sementara bagi 47 guru yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, menegaskan, ke-47 guru yang gajinya tidak dibayarkan karena tidak melaksanakan tugas.
Bahkan kata Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini, pihaknya kembali mengusulkan penghentian pembayaran gaji terhadap 30 guru. “Kita tidak bayarkan karena tidak melaksanakan tugas. Satu bulan tidak laksanakan tugas, gaji kita tidak bayarkan,” tegas alumni IPDN ini, Kamis (21/8).
Dikatakan, dalam rangka 17 Agustus 2025, pihaknya diundang kepala distrik Okaba untuk mendampingi upacara bendera di Distrik Okaba. “Sepanjang perjalanan kami dari Merauke sampai Okaba, setiap satuan Pendidikan yang kami lewati, kami singgah untuk memastikan gurunya ada di tempat tugas. Untuk guru yang sudah 1 bulan lebih tidak berada di tempat tugas, sanksi berlaku,” tandasnya.
Page: 1 2
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…