

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Tindakan tegas dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol terhadap guru yang selama ini mangkir dari tugasnya sebagai seorang pendidik.
Tindakan tegas yang dilakukan berupa pemblokiran rekening sementara bagi 47 guru yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, menegaskan, ke-47 guru yang gajinya tidak dibayarkan karena tidak melaksanakan tugas.
Bahkan kata Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini, pihaknya kembali mengusulkan penghentian pembayaran gaji terhadap 30 guru. “Kita tidak bayarkan karena tidak melaksanakan tugas. Satu bulan tidak laksanakan tugas, gaji kita tidak bayarkan,” tegas alumni IPDN ini, Kamis (21/8).
Dikatakan, dalam rangka 17 Agustus 2025, pihaknya diundang kepala distrik Okaba untuk mendampingi upacara bendera di Distrik Okaba. “Sepanjang perjalanan kami dari Merauke sampai Okaba, setiap satuan Pendidikan yang kami lewati, kami singgah untuk memastikan gurunya ada di tempat tugas. Untuk guru yang sudah 1 bulan lebih tidak berada di tempat tugas, sanksi berlaku,” tandasnya.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…