Dikatakan, sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara tahun 2022 menjadi rujukan penembakan disiplin.
“Pasal 12 ayat (1) bahwa ASN yang tidak melaksanakan tugas 10 hari dalam sebulan, gaji bulan berikutnya tidak boleh dibayarkan. Itu menjadi rujukan bagi kami. Saya sebagai kepala dinas untuk melakukan revolusi mental terhadap guru,” jelasnya.
“Kita pastikan bahwa mereka yang memilih guru sebagai profesi harus berada di sekolah dan harus mendampingi anak-anak bangsa. Ini kita lakukan untuk mengembalikan mental para guru yang sudah memilih pekerjaan ini untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara bagus,” lanjutnya.
Romanus Kahol mengungkapkan, rata-rata guru yang meninggalkan tugas tersebut berada do kota. Ada beberapa yang bergabung dan menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan maupun profesi.
“Ada yang terlibat sebagai pengurus KONI, ada yang menjadi pengurus PGRI tapi tinggalkan tempat tugas sehingga memang sanksi ini kita berlakukan untuk mengembalikan mental guru. Bahwa memilih pekerjaan guru harus berada di sekolah dan harus mendampingi anak-anak bangsa ini, ” tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…
Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar karena…