

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Tindakan tegas dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol terhadap guru yang selama ini mangkir dari tugasnya sebagai seorang pendidik.
Tindakan tegas yang dilakukan berupa pemblokiran rekening sementara bagi 47 guru yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol, menegaskan, ke-47 guru yang gajinya tidak dibayarkan karena tidak melaksanakan tugas.
Bahkan kata Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini, pihaknya kembali mengusulkan penghentian pembayaran gaji terhadap 30 guru. “Kita tidak bayarkan karena tidak melaksanakan tugas. Satu bulan tidak laksanakan tugas, gaji kita tidak bayarkan,” tegas alumni IPDN ini, Kamis (21/8).
Dikatakan, dalam rangka 17 Agustus 2025, pihaknya diundang kepala distrik Okaba untuk mendampingi upacara bendera di Distrik Okaba. “Sepanjang perjalanan kami dari Merauke sampai Okaba, setiap satuan Pendidikan yang kami lewati, kami singgah untuk memastikan gurunya ada di tempat tugas. Untuk guru yang sudah 1 bulan lebih tidak berada di tempat tugas, sanksi berlaku,” tandasnya.
Page: 1 2
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM kembali mengingatkan masyarakat supaya waspada terhadap bahaya bahan…
Namun, dari total 64 klub peserta yang tersebar di 16 grup, baru tiga tim yang…
Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom tak menampik soal pentingnya membangun karakter anak usia dini yang…
Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah berdampak langsung pada industri domestik dan menekan ketergantungan…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…