

Para tersangka kasus curas yang saat ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya. Senin (13/10) (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Polres Jayawijaya memastikan jika saat ini sudah ada 13 tersangka pencurian dan kekerasan yang telah berhasil tertangkap dan saat ini menjalani proses hukum, selain itu juga ada 3 orang warga sebagai penadah dari barang hasil curian yang kini juga telah diamankan dan bakal di proses.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Torib Basori mengakui jika dari hasil pengembangan terhadap 12 tersangka yang telah diamankan lebih dulu dan sudah dilakukan jumpa pers beberapa waktu lalu, ada lagi penambahan 2 orang, akan tetapi salah satu dari pelaku ini tak masuk dalam kelompok yang melakukan tindak pidana curas yakni NH.
“Dari 14 orang pelaku yang pernah disebutkan oleh 12 tersangka yang sudah ditahan baru satu orang yang berhasil diamankan berinisial TA yang masuk dalam kelompok curas di tiga tempat, seperti kampung Elagaima, pertigaan jalan SD Percobaan, Yosudarso dan tanah longsor,”ungkapnya Jayawijaya Senin (13/10).
Page: 1 2
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…