Menurutnya, dari pengembangan tersebut Tim Opsnal Reskrim awalnya mengamankan 3 orang yang merupakan penadah barang curian dengan inisial SH, AN dan UL yang mempunyai peran berbeda, untuk tersangka UL itu penadah motor namun dijual lagi ke penadah lainnya yakni AN, sedangkan untuk SH ini penadah HP.
“Untuk 3 penadah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP Pidana Paling lama 4 tahun penjara,”jelas Ipda Muhamad Torib Basori.
Dikatakan untuk tersangka NH dengan kasus curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 3 tahun penjara, sementara tersangka TA yang menjadi DPO ini dijerat 365 KUHP Pidana dengan ancaman 9-12 Tahun penjara.
“TA ini pernah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena pada saat melakukan sidang perkara curanmor yang dilakukannya tahun 2022, namun kasus ini masih akan kami dikomunikasikan lagi dengan Kejari Jayawijaya,” beber Kasi Pidum Sat Reskrim Polres Jayawijaya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…