Usai membacakan pembelaan Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono meminta kepada penuntut umum untuk menyiapkan tanggapan jaksa penuntut umum terkait dengan pembelaan yang disampaikan oleh oleh penasehat hukum terdakwa kurang lebih 1 minggu secara tertulis.
“Kami minta jaksa menyiapkan tanggapan terkait tututan penasehat hukum paling lambat seminggu dari sekarang, oleh karena itu sidang akan kembali dilakukan pada 16 Oktober 2025.”katanya
Sementara dalam sidang tersebut diikuti oleh Keluarga Alm. Tobias Silak sebanyak 35 orang memasuki halaman Kantor Pengadilan Negeri Wamena, dan melaksanakan orasi sebelum persidangan dilakukan guna menuntut keadilan bagi korban.
Sebelumnya 4 terdakwa kasus pembunuhan dan kekerasan kepada staf bawaslu Kabupaten Yaukimo yakni Muh. Kurniawan Kudu, Fernando Alexander Aufa, Ferdi Moses Koromath, dan Jatmiko dituntut oleh JPU dengan 12 tahun penjara. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…