

Lanjutan Sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena dengan agenda pembacaan pembelaan kepada 4 terdakwa yang dipimpin majelis hakim ketua Hirmawan Agung Wicaksono. Kamis (9/10) (foto:Denny/Cepos)
WAMENA- Penasehat Hukum 4 terdakwa kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap staf Bawaslu Yahukimo, keberatan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara karena dinilai kejadian dilakukan dengan tidak disengaja, dan tak ada saksi yang melihat langsung kejadian penembakan Kamis (9/10).
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum 4 terdakwa Fairul Siregar.
“Dari penasehat hukum tidak setuju atas dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa dengan kurungan masing masing 12 tahun saat membacakan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang tidak menguatkan untuk dilakukan dakwaan JPU minggu lalu terhadap 4 terdakwa,”ungkapnya di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Kamis (9/10)
Fahrul menilai untuk para terdakwa tidak didakwa oleh JPU dengan dakwaan Primer Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) Jo 76C Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 360 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami meminta agar para terdakwa lebih tepatnya dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun, 2 bulan.”jelasnya
Page: 1 2
Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, SH, MH menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah…
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Makassar Andi Sultan menyampaikan bahwa pihaknya kembali membagi…
Saat menemukan adanya orang dengan gejala-gejala Kaki Gajah maka akan langsung dilakukan oleh pemeriksaan oleh…
Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Florencia pada Senin (19/1). Jenazah itu terdata sebagai korban kedua yang…
Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan,…
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih…