

tersangka II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja saat dibawa penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk dilakukan P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31) Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin
Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,
Page: 1 2
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…
Antrean panjang ini terjadi menyusul dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di…
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…