Site icon Cenderawasih Pos

Laksanakan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika

tersangka II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja saat dibawa penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk dilakukan P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31)  Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin

Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,

“disamping itu ada juga 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,08 gram,  1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,59 gram dan 1 buah tas pinggang berwarna tas dongker.”jelas AKP Taborat.

Kasat juga menerangkan bahwa tersangka OU sebelumnya ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, sekitar pukul pukul 03.30 wit, saat Anggota Dalmas Polres Jayawijaya melaksanakan patroli di Jalan Bhayangkara-Wamena tepatnya di belakang Tugu Salib kemudian melihat beberapa pemuda yang berkumpul karena sudah larut malam dan menjelang pagi sehingga anggota Patroli turun dan melakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan penggeledahan tersangka membuang tas berwarna biru dongker ke belakang taman sehingga anggota patroli mengamankan tas tersebut dan setelah di buka di dalamnya di temukan berupa barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja,”bebernya

Ia menambahkan berdasarkan temuan tersebut maka yang bersangkutan langsung diamankan bersama dengan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan proses hukum, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine dari tersangka OUdan hasilnya positif menggunakan narkotika.

“untuk saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi menjadi tahanan kepolisan, namun sudah menjadi tahanan kejaksaan yang bakal diusulkan menjadi tahanan kejaksaan ketika yang bersangkutan mulai disidangkan,”tutup Kasat Narkoba Polres Jayawijaya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version