Site icon Cenderawasih Pos

Sarankan Agar KPU Buat Kronologis Permasalahan Agar Dapat Penambahan Waktu

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Kilion Wenda  (foto:Denny/ Cepos)

WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan telah menyarankan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk membuat kronologis permasalahan yang dihadapi dalam melakukan dalam melaksanakan sidang rekapitulasi penghitungan suara, sebab hingga sampai saat ini baru 4 Distrik yang diplenokan, 3 Distrik di Skors dan 33 Distrik belum memasukan hasil rekapitulasinya.

Ketua Bawallu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda mengakui jika KPU Jayawijaya wajib membuat kronologis mpermasalahan lantaran terjadi penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara karena masalah seperti apa, alasannya apa yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua pegunungan agar diteruskan ke KPU RI.

“Tanpa SK dari KPU RI untuk melakukan perpanjang waktu pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten kita tidak bisa melakukan pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten, sehingga harus ada SK baru yang dikeluarkan untuk perpanjang waktu selama 5 hari kedepan,”ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Jayawijaya Kamis (7/3) kemarin.

Menurutnya, saran ini sudah disampaikan baik pada saat melakukan rapat koordinasi kemarin maupun secara lisan saat komisioner KPU datang ke Kantor Bawaslu Jayawijaya, ia juga mengaku dari dua hari perpanjangan waktu pertama yang diberikan KPU sampai dengan hari ini belum diketahui apakah bakal dilakukan pleno atau tidak.

“Sebenarnya untuk distrik yang tidak ada masalah sebenarnya hari terkahir penambahan waktu ini bisa dilakukan pleno, tapi besok dan seterusnya tidak tidak bisa dilakukan pleno jika tidak ada SK terbaru dari KPU RI untuk penambahan waktu,”beber Kilion.

Killion Wenda mengaku masih menunggu SK baru yang dikeluarkan KPU RI untuk penambahanan waktu pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten, tanpa dasar SK itu tidak bisa dilakukan pleno sebab nanti semua penyelenggara yang akan dikenakan sangsi.

“Semenjak jadwal nasional sampai 5 maret berakhir untuk pleno tingkat kabupaten, namun ada perpanjangan dua hari sampai 7 maret, kita minta KPU ajukan kronologis minta tambahan waktu karena sesuai aturan memang ada sehingga bisa diberikan tambahan waktu 5 hari kedepan setelah putusan SK pertama 7 maret berakhir,”bebernya

Ia menambahkan kalau ada dasar SK baru untuk penambahan waktu selama 5 hari kedepan lagi yang dikeluarkan KPU RI barulah Pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten bisa kembali dilakukan, tanpa itu KPU Jayawijaya tak bisa melaksanakan Pleno itu.

“intinya kita Bawaslu  masih tunggu untuk SK baru untuk penambahan waktu, artinya ini memang ranah dari KPU yang harus melakukan menyusun kronologisnya, kami hanya bisa memberikan saran saja,” tutupnya. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version