

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo , SE, MM saat menyerahkan DPA secara Simbolis bagi 4 OPD di lingkungan Pemda Jayawijaya. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Pemda Jayawijaya resmi menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) kepada OPD untuk digunakan dalam belanja daerah serta juga menjalankan program dan kegiatannya untuk tahun 2024 ini. Penyerahan dilakukan langsung oleh PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo , SE, MM kepada OPD,diterima secara simbolis oleh 4 OPD.
Diingaktkan bagi kepala OPD, bahwa hal –hal yang belum dimasukan dalam pelayanan dasar masyarakat untuk bisa disesuaikan, amksudnya sehingga pelayanan dasar yang belum terakomodir ini akan disesuaikan nanti akan dilihat secara prioritas contoh masalah drainase yang tersumbat dalam kota sebab daru hujan sedikit jalan sudah tergenang, ini yang diharapkan ada keberpihakan DPA ini kepada layanan dasar.
“kita juga mendorong transparansi dalam pengolahan keuangan daerah, dan diharapkan semua OPD dalam perda ini kita minta untuk dioptimalkan daftar nama penerima bansos, alamatnya dimana , dan berapa jumlah yang diberikan setiap individu dalam penyalurannya,”ungkapnya Kamis (4/4) kemarin.
Ia juga mengakui jika ada sekitar Rp 6 Milyar lebih yang akan diperuntukan untuk bantuan social dari Pemda Jayawijaya kepada masyarakat, namun belum dilihat data masyarakat, ini yang penting nanti harus dipayungi oleh SK pemerintah daerah terkait penerima hibah dan bantuan itu agar jelas siapa yang menerima berapa , dimana alamatnya dan ini bentuk transparansinya.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…