

Anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya mendapatkan bong atau alat hisap Sabu-sabu di lemari pakian pelaku NL Jumat (29/8) (foto:dok Polres Jayawijaya)
WAMENA – Usai melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis Sabu-sabu, seorang pria Paruh baya berinisial NL (52) dibekuk polisi dalam hal ini Sat Narkoba Polres Jayawijaya di sebuah rumah kos yang berada di jalan hom-hom tepatnya di kawasan Olala Distrik Hubikiak Jumat (29/8) malam.
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Ipda J.B, Saragih ketika dikonfirmasi membenarkan adanya terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yang tertangkap kemarin malam usai melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I tersebut
“Dari tangan pelaku NL, kita temukan 2 buah plastik bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis sahbu, 2 buah bong atau alat isap Sabu-sabu dan 1 buah kotak handphone berisikan sedotan, korek dan plastik zip,”ungkapnya saat ditemui di polres Jayawijaya Sabtu (30/8)
Mantan Kapolsek Asologaima menyebutkan penangkapan ini berawal saat Anggota Sat Res Narkoba Jayawijaya melakukan giat pengembangan terkait adanya informasi yang di dapatkan bahwa adanya seseorang yang diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.
Page: 1 2
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…