

Rekianus Samkakai
MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan dari 3 kapal asal Kabupaten yang ditangkap Otoritas PNG di bulan November 2024 lalu diberi keringanan hukuman oleh Pengadilan PNG.
“Untuk 24 nelayan kita dari Merauke yang ditangkap di bulan November 2024 lalu telah diberi keringanan hukuman penjara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Daerah Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, kepada media ini, baru-baru ini.
Rekianus menjelaskan, ke-24 nelayan tersebut oleh Pengadilan PNG menjatuhkan dhukuman pidana masing-masing selama 5 tahun. Kemudian pemerintah Indonesia melalui KBRi mengajukan permohonan keringanan kepada Pengadilan PNG. Hasilnya, dari hukuman pidana masing-masing 5 penjara menjadi 2 tahun 6 bulan.
“Jadi sekarang 24 nelayan kita ini sedang menjalani hukuman mereka selama 2 tahun 6. Karena mereka tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, ” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Rekianus, jika para nelayan tersebut membayar denda maka mereka langsung dibebaskan. “Tapi karena dendanya cukup besar dan mereka tidak punya uang untuk membayar sehingga memilih untuk menjalani hukuman fisik,” terangnya.
Page: 1 2
“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…
Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…
Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…
Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…
TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…