Categories: MERAUKE

Pengadilan PNG Kurangi Hukuman Pidana Terhadap 24 Nelayan Asal Merauke

MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan dari 3 kapal asal Kabupaten yang ditangkap Otoritas PNG di bulan November 2024 lalu diberi keringanan hukuman oleh Pengadilan PNG.

“Untuk 24 nelayan kita dari Merauke yang ditangkap di bulan November 2024 lalu telah diberi keringanan hukuman penjara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Daerah Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, kepada media ini, baru-baru ini.

Rekianus menjelaskan, ke-24 nelayan tersebut oleh Pengadilan PNG menjatuhkan dhukuman pidana masing-masing selama 5 tahun. Kemudian pemerintah Indonesia melalui KBRi mengajukan permohonan keringanan kepada Pengadilan PNG. Hasilnya, dari hukuman pidana masing-masing 5 penjara menjadi 2 tahun 6 bulan.

“Jadi sekarang 24 nelayan kita ini sedang menjalani hukuman mereka selama 2 tahun 6. Karena mereka tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, ” terangnya.

Sebenarnya, lanjut Rekianus, jika para nelayan tersebut membayar denda maka mereka langsung dibebaskan. “Tapi karena dendanya cukup besar dan mereka tidak punya uang untuk membayar sehingga memilih untuk menjalani hukuman fisik,” terangnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

1 day ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

1 day ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

1 day ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

1 day ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

1 day ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

1 day ago