Categories: MERAUKE

Pengadilan PNG Kurangi Hukuman Pidana Terhadap 24 Nelayan Asal Merauke

Ditambahkan, untuk 16 nelayan lainnya yang ditangkap di bulan Maret 2025 lalu, pemerintah Indonesia melalui KBRI juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Ke-16 nelayan yang ditangkap di bulan Maret 2025 tah dijatuhi hukuman pidana masing-masing 5 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Dukung Penuh Program Strategis PusatPemkot Dukung Penuh Program Strategis Pusat

Pemkot Dukung Penuh Program Strategis Pusat

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan menyukseskan berbagai program prioritas yang dicanangkan…

1 day ago

1.000 Mahasiswa Berpeluang Dapat Beasiswa Mace

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menargetkan 1.000 mahasiswa menerima bantuan pendidikan melalui program Mahasiswa Cerdas (Mace)…

1 day ago

Bantuan Rehabilitasi Rumah Belum Maksimal

Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun, menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun…

1 day ago

Gaktiblin Untuk Tingkatkan Profesioalisme Personel

Propam Polresta Jayapura Kota, Papua, dalam menyambut Hari Bhayangkara Ke-80 menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan…

1 day ago

Pelaksanaan SPMB Harus Transparan dan Akuntabel

Kegiatan strategis ini dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, serta para pemangku kepentingan…

1 day ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

1 day ago