Categories: MERAUKE

Pengadilan PNG Kurangi Hukuman Pidana Terhadap 24 Nelayan Asal Merauke

Ditambahkan, untuk 16 nelayan lainnya yang ditangkap di bulan Maret 2025 lalu, pemerintah Indonesia melalui KBRI juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Ke-16 nelayan yang ditangkap di bulan Maret 2025 tah dijatuhi hukuman pidana masing-masing 5 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Buah Ini Paling Banyak Terkontaminasi MicroplastikBuah Ini Paling Banyak Terkontaminasi Microplastik

Buah Ini Paling Banyak Terkontaminasi Microplastik

Apabila mikroplastik masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan, mikroplastik akan melekat pada dinding usus,…

15 hours ago

Sering Dikonsumsi, Makanan Ini Disebut Berkaitan dengan Risiko Kanker

Merujuk pada pemaparan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), akrilamida didefinisikan sebagai…

16 hours ago

Dibacok Bertibu-tubi, Seorang Pedagang Meregang Nyawa

Berdasarkan rilis diterima media ini dari Humas Polres Mappi, Kapolres Mappi Kompol Suparmin, melalui Kasat…

17 hours ago

Dua Menteri Dituding Ikut Merusak Papua

Bentuk protes tersebut dilakukan di Lingkaran Abepura sambil membawa poster beragam tulisan, di antaranya: Salibkan…

18 hours ago

Mahasiswa Kecewa, Menteri HAM Dianggap Melanggar HAM

Seharusnya menurut mereka, kehadiran Menteri HAM di Papua menjadi momentum untuk bertemu langsung dengan mahasiswa,…

19 hours ago

Di RSUD Jayapura, Stok Obat Kemoterapi Kosong

Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejumlah…

20 hours ago