Categories: MERAUKE

Pengadilan PNG Kurangi Hukuman Pidana Terhadap 24 Nelayan Asal Merauke

Ditambahkan, untuk 16 nelayan lainnya yang ditangkap di bulan Maret 2025 lalu, pemerintah Indonesia melalui KBRI juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Ke-16 nelayan yang ditangkap di bulan Maret 2025 tah dijatuhi hukuman pidana masing-masing 5 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Diminta Perhatikan Jangkauan Program Perlindungan SosialPemkot Diminta Perhatikan Jangkauan Program Perlindungan Sosial

Pemkot Diminta Perhatikan Jangkauan Program Perlindungan Sosial

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura, terutama dinas teknis terkait, agar…

5 hours ago

Piter Gusbager Kembali Nakhodai DPD Golkar Kabupaten Keerom

Bupati Keerom, Piter Gusbager kembali dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar…

6 hours ago

Sempat Kabur ke Laut, Pejambret Dibekuk

Sekitar pukul 10.30 WIT, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi menggunakan kapal cepat milik Direktorat…

6 hours ago

Pemerintah Hadir Untuk Meringankan Beban Masyarakat

Bupati Jayapura, Yunus Wonda memastikan visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Bupati harus benar-benar dirasakan…

7 hours ago

Tersangka Curas di Pantai Holtekamp Segera Disidangkan

Penyidikan yang dilakukan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 1…

7 hours ago

Wamen HAM: Papua Bukan Tanah Kosong

Menurutnya, selama ini pembangunan di Papua belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Ia menilai…

8 hours ago