

Rekianus Samkakai
MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan dari 3 kapal asal Kabupaten yang ditangkap Otoritas PNG di bulan November 2024 lalu diberi keringanan hukuman oleh Pengadilan PNG.
“Untuk 24 nelayan kita dari Merauke yang ditangkap di bulan November 2024 lalu telah diberi keringanan hukuman penjara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Daerah Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, kepada media ini, baru-baru ini.
Rekianus menjelaskan, ke-24 nelayan tersebut oleh Pengadilan PNG menjatuhkan dhukuman pidana masing-masing selama 5 tahun. Kemudian pemerintah Indonesia melalui KBRi mengajukan permohonan keringanan kepada Pengadilan PNG. Hasilnya, dari hukuman pidana masing-masing 5 penjara menjadi 2 tahun 6 bulan.
“Jadi sekarang 24 nelayan kita ini sedang menjalani hukuman mereka selama 2 tahun 6. Karena mereka tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, ” terangnya.
Sebenarnya, lanjut Rekianus, jika para nelayan tersebut membayar denda maka mereka langsung dibebaskan. “Tapi karena dendanya cukup besar dan mereka tidak punya uang untuk membayar sehingga memilih untuk menjalani hukuman fisik,” terangnya.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…