Site icon Cenderawasih Pos

Pemkab 4 Kabupaten PPS Dideadline

Pertemuan Plh Sekda Provinsi Papua Selatan Drs Maddaremmeng, M.Si dalam rapat dengen 4 Pemkab terkait anggaran NPHD yang digelar  di Hotel Carrein Merauke.

Terkait Penandatangan NPHD Pemilu Serentak

MERAUKE- Pemerintah 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan dideadline  untuk segera melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan terkait dengan biaya penyelengaraan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. 

Deadline tersebut disampaikan Plh Sekda Provinsi Papua Selatan Drs Maddaremmeng, M.Si dalam rapat yang digelar  di Hotel Carrein Merauke. Dalam rapat itu, hadir KPU dan Bawaslu PPS,  KPU dan Bawaslu 4 kabupaten,  Sekda Asmat, Kesbangpol  4 kabupaten, BPKAD 4 kabupaten,  dan Bappeda 4 kabupaten.

Menurut  Plh Sekda Maddaremmeng,  tanggal 24 November 2024 merupakan batas waktu  penandatangan NPHD tersebut. Sebab, batas waktu penandatangan NPHD antara pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu telah berakhir.

Bahkan, lanjut dia, Kemendagri  telah memberikan teguran kepada Pj Gubernur Papua Selatan karena  dari 4 kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan belum ada satupun daerah yang melakukan penandatangan NPHD.

‘’Sampai sekarang belum ada yang melakukan penandatangan NPHD ini. Karenanya dari Kemendagri sudah memberikan teguran kepada Pj  Gubernur Papua Selatan, karena dari 4 kabupaten cakupan Papua Selatan belum ada satupun yang melakukan penandatangan NPHD,’’ terangnya.

Selain teguran, lanjut  Maddaremmeng, Kemendari juga tercatat 3 kali mengirimkan surat untuk mengingatkan. Pertama di bulan Juli 2023, kemudian Agustus dan  terakhir di bulan November 2023.

Dikatakan,  pelaksanaan Pilkada  serentak tersebut untuk provinsi dibiayai  dari APBD provinsi. Sementara untuk pilkada kabupaten dibiayai dari APBD kabupaten.  Karena Provinsi Papua Selatan merupakan DOB baru sehingga pembiayaan dibebankan kepada APBN sesuai dengan UU Nomor 14 tahun  2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Pada  kesempatan tersebut telah dilakukan pengecekan anggaran yang akan dihibahkan oleh  masing-masing kabupaten untuk KPU dan Bawaslu. Tiga kabupaten  telah melaporkan besaran dana yang telah dan akan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024 kecuali Kabupaten Mappi.   

KPU Mappi sendir telah mengajukan angaran sebesar Rp 81 miliar ke Pemkab Mapppi dan oleh penjelasan  Kepala BPKAD Mappi mengaku ada beberapa kendala yang dialami Pemkab Mappi sehingga di APBD Perubahan 2023 baru menggarkan sebesar Rp 1,5 miliar untuk KPU Mappi.

Sedangkan untuk 2024 akan dialokasikan sebesar Rp 57 miliar. Sementara untuk Bawaslu sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan untuk Polri sebesar Rp 6 miliar dan TNI sebesar Rp 2 miliar.  (ulo)    

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version