Categories: BERITA UTAMA

Demi Kepastian Hukum Undang-undang TNI Harus Direvisi

JAYAPURA–Pernyataan Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, terkait kendala yang dihadapi Komnas HAM dalam memeriksa anggota TNI pada kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi.

Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam diskursus hukum serta perlindungan HAM di Indonesia.Ia menilai, secara prinsip hukum, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil semestinya diproses melalui peradilan umum agar proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Logika hukumnya sangat kuat. Ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil, idealnya diadili melalui peradilan sipil. Dengan begitu proses hukum dapat diawasi publik dan memberikan rasa keadilan yang lebih besar,” ujar Thomas, di Kota Jayapura, Rabu (17/6)

Menurutnya, perkembangan sistem hukum modern menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan realisme hukum yang menitikberatkan pada aspek kekuasaan dan keamanan negara menuju liberalisme hukum yang mengedepankan supremasi hukum, perlindungan HAM, dan independensi peradilan. “Di banyak negara pasca-Perang Dunia II, yurisdiksi peradilan militer semakin dibatasi dan hanya menangani pelanggaran disiplin internal militer, bukan tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil,” katanya.

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi (foto:Karel/Cepos)

Thomas menjelaskan bahwa semangat reformasi sebenarnya telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum.

Namun demikian, hingga kini implementasi ketentuan tersebut masih terkendala karena belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Akibatnya, hampir seluruh perkara pidana yang melibatkan anggota TNI, termasuk tindak pidana umum terhadap warga sipil, masih diproses melalui peradilan militer. Kondisi ini sering dikritik karena dianggap membuka ruang impunitas dan menimbulkan ambivalensi dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Thomas juga menyoroti hambatan yang selama ini dialami Komnas HAM dalam memperoleh akses informasi maupun melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang diduga melibatkan aparat militer. Menurut dia, ketika penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit sepenuhnya berada dalam sistem peradilan militer, potensi intervensi dari struktur komando masih sangat besar.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

18 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

19 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

22 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

22 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

23 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

1 day ago