Menurutnya, revisi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat perlindungan HAM, khususnya di wilayah-wilayah yang rentan konflik seperti Papua, serta menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara hukum. “Perlindungan HAM merupakan salah satu ciri utama negara hukum. Tanpa reformasi yang menyentuh sistem peradilan secara menyeluruh, komitmen negara terhadap penegakan HAM akan terus dipertanyakan,” ujarnya.
Thomas berharap revisi UU Peradilan Militer dapat membuka ruang pengawasan yang lebih independen dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. “Untuk memberikan kepastian Hukum dan masa depan Hak Asasi Manusia (HAM) kedepan, maka UU TNI peelu dilakukan revisi,” pungkasnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ekspedisi Patriot merupakan program kerjasama Undip dengan Pemerintah Kabupaten Keerom yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi…
SMA YPK Diaspora Kotaraja menandai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-40 dengan meluncurkan program kelas bilingual…
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra mengatakan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif…
Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…
Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke Isa Ramadhan menyatakan, penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…