Categories: MERAUKE

Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap

MIMIKA – Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar tembakau sintetis di Mimika, di Jalan Leo Mamiri, Mimika, Papua Tengah, pada Kamis 10 Oktober 2024. Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat membenarkan, pelaku yang ditangkap berinisial ARA.

Dijelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba itu dilakukan setelah mendapat informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di seputaran Jalan Leo Mamiri.

“Dari informasi tersebut tim langsung bergerak untuk melakukan pemantauan, dan benar saja tim mendapati pelaku yang memang sudah dicurigai sejak lama, tim kemudian melakukan penangkapan,” jelas AKP Andi, Jumat (11/10) kemarin.

AKP Andi melanjutkan, setelah ditangkap, dari tangan pelaku tim juga menemukan 2 paket plastik bening kecil berisikan tembakau sintetis.   Kemudian, tim bersama pelaku menuju kediamannya di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong Zam-zam untuk menggeledah kediaman pelaku.

“Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti milik pelaku yakni 1 kantong plastik hitam berisikan tembakau sintetis dan 20 kantong plastik bening kecil,” katanya.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.  Dari hasil interogasi polisi, ARA telah mengedarkan tembakau sintetis di Mimika sejak 3 tahun lalu namun tidak secara terus menerus.

  “Jadi menurut pelaku itu kalau tidak diincar polisi barang yang datang itu langsung habis, tapi kalau ketahuan polisi dia berhenti dan memilih keluar dari Timika,” ungkap AKP Andi.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Tembakau sintetis merupakan campuran antara tembakau atau rokok dengan ganja sintetis atau tiruan dan di dalamnya terdapat kandungan zat AB-Chminaca yang merupakan salah satu jeniskanabinoid sintetis(SC) atau ganja sintetis yang dapat memberiefek kecanduan.    Tembakau gorila termasuk narkotika jenis baru dan ditetapkan sebagai narkotika golongan I. Atas perbuatan tersebut, pelaku ARA dikenakan

Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

19 minutes ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

49 minutes ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

1 hour ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

2 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

2 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

3 hours ago