

Gakkumdu Kabupaten Asmat saat menyerahkan tersangka HT yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu di Asmat bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (12/03/2024) Ceposonline.com/istimewah
MERAUKE – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Kabupaten Asmat melimpahkan kasus pelanggaran Pemilu 2024 di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh kepada Ceposonline.com di Merauke mengatakan, pelimpahan tersangka dari Gakkumdu kepada Kejaksaan Negeri Merauke dilakukan Jumat (8/3/2024) lalu.
‘’Untuk kasus pelanggaran pemilu di TPS 40 Kampung Bis Agats, Kabupaten Asmat pada 14 Februari 2024 lalu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke Jumat lalu,’’ kata Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh, Selasa (12/03/2024).
Saat penyerahan tersangka berinisial HT dan barang bukti, Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Asmat Petrus Paulus Sarkol.
Dikatakan, penyerahan tersangka HT dan barang bukti berupa kotak suara serta surat suara dilakukan setelah memenuhi unsur formil maupun materil sebagaimana petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Dengan lengkapnya berkas yang sesuai petunjuk dari kejaksaan, maka kewajiban kami Gakkumdu untuk memproses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Selanjutnya kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 40 Kampung Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat akan dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan,” tandasnya
Page: 1 2
Ia tak menampik bahwa Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan terkait pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya…
Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM adalah sebuah hal yang lumrah. Dimana lima region lainnya dibelahan…
Evan Soumilena dikenal sebagai pemain Tim Nasional Futsal Indonesia yang aktif membela Indonesia di berbagai…
Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat, seperti pertokoan, kios pedagang, serta ruas jalan…
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Wilhelma Kurut menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyakit masyarakat di kalangan pemuda,…
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil,…