Categories: MERAUKE

Pastikan Bapok Aman, Loka POM dan Dinkes Gelar Pemeriksaan

MERAUKE– Untuk memberi kepastian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan minuman yang dijual di di swalayan, toko aman untuk dikonsumsi, maka Loka Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melakukan pemeriksaan yang dimulai dari Orange Mall, Senin (11/12/2023).

Kepala Loka POM Merauke Minarto, S.Farm., Apt, disela-sela pemeriksaan tersebut mengungkapkan itensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan pihaknya ini tdalam rangka Natal dan Tahun Baru.

‘’Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. Jadi kami bekerja sama untuk memastikan pertama keamanan pangan menjelang Natal dan tahun baru. Ini kami sudah jalan di Kota dan beberapa  distrik seperti Ulilin, Jagebob.Kami minta kerja sama dengan stakeholder, ada Dinas Kesehatan, Perindakop dan pelaku  sendiri,’’ jelasnya.   

   Minarto meminta masyarakat untuk cerdas  juga dalam memilih dan memilah produk, maka yang sudah kadaluwarsa dan mana yang belum. Termasuk mengecek kemasannya rusak atau tidak,’’ jelasnya. 

Dalam pemeriksaan itu, Minarto mengaku ditemukan adanya barang yang sudah kadaluwarsa namun dalam jumlah yang sedikit. Tidak seperti  tahun lalu yang banyak ditemukan.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan di distrik Ulilin dan Jagebob,   Minarto mengungkapkan bahwa dari 20 sarana yang diperiksa, 15 sarana memenuhi syarat. Sedangkan 5 sarana tidak memenihi ketentuan dalam arti  ditemukan adanya produk yang sudah kadaluwarsa.

Kadaluwarsa   kurang lebih Rp 6,6 juta lebih dari dari 850 item. Yang rusak 80 fisis dengan temuan Rp 66.000. Temuannya ada  kaleng peot, ada kemasan di makan tikus. Kadaluwarsa. Tapi ada juga yang belum kadaluwarsa tapi kemasannya rusak maka itu tidak bisa dijual lagi,’’ terangnya.   

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Merauke Eduardus P. Tumanggor, S.Si., Apt, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya melaksanakan tugas  untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

‘’Tapi pada prinsipnya pemilik-pemilik sarana, penjual  makanan, obat dna lain-lain itu yang harus mentaati aturan.  Karena ketika tidak  mentaati aturan, maka konsekuensi hukumnya panjang. Karena ada UU perlindungan konsumen, UU pangan dan UU Kesehatan dan itu hukumyanya berat sehingga kami minta setiap  pemilik sarana, distributor dan atau sarana penjual harus lebih teliti dalam  mengawasi mereka punya produk yang dijual  demi keamanan dan keselamatan masyarakat dan kita sendiri,’’ pungkasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

7 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

8 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

9 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

10 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

11 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

12 hours ago