Categories: MERAUKE

Pastikan Bapok Aman, Loka POM dan Dinkes Gelar Pemeriksaan

MERAUKE– Untuk memberi kepastian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan minuman yang dijual di di swalayan, toko aman untuk dikonsumsi, maka Loka Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melakukan pemeriksaan yang dimulai dari Orange Mall, Senin (11/12/2023).

Kepala Loka POM Merauke Minarto, S.Farm., Apt, disela-sela pemeriksaan tersebut mengungkapkan itensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan pihaknya ini tdalam rangka Natal dan Tahun Baru.

‘’Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. Jadi kami bekerja sama untuk memastikan pertama keamanan pangan menjelang Natal dan tahun baru. Ini kami sudah jalan di Kota dan beberapa  distrik seperti Ulilin, Jagebob.Kami minta kerja sama dengan stakeholder, ada Dinas Kesehatan, Perindakop dan pelaku  sendiri,’’ jelasnya.   

   Minarto meminta masyarakat untuk cerdas  juga dalam memilih dan memilah produk, maka yang sudah kadaluwarsa dan mana yang belum. Termasuk mengecek kemasannya rusak atau tidak,’’ jelasnya. 

Dalam pemeriksaan itu, Minarto mengaku ditemukan adanya barang yang sudah kadaluwarsa namun dalam jumlah yang sedikit. Tidak seperti  tahun lalu yang banyak ditemukan.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan di distrik Ulilin dan Jagebob,   Minarto mengungkapkan bahwa dari 20 sarana yang diperiksa, 15 sarana memenuhi syarat. Sedangkan 5 sarana tidak memenihi ketentuan dalam arti  ditemukan adanya produk yang sudah kadaluwarsa.

Kadaluwarsa   kurang lebih Rp 6,6 juta lebih dari dari 850 item. Yang rusak 80 fisis dengan temuan Rp 66.000. Temuannya ada  kaleng peot, ada kemasan di makan tikus. Kadaluwarsa. Tapi ada juga yang belum kadaluwarsa tapi kemasannya rusak maka itu tidak bisa dijual lagi,’’ terangnya.   

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Merauke Eduardus P. Tumanggor, S.Si., Apt, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya melaksanakan tugas  untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

‘’Tapi pada prinsipnya pemilik-pemilik sarana, penjual  makanan, obat dna lain-lain itu yang harus mentaati aturan.  Karena ketika tidak  mentaati aturan, maka konsekuensi hukumnya panjang. Karena ada UU perlindungan konsumen, UU pangan dan UU Kesehatan dan itu hukumyanya berat sehingga kami minta setiap  pemilik sarana, distributor dan atau sarana penjual harus lebih teliti dalam  mengawasi mereka punya produk yang dijual  demi keamanan dan keselamatan masyarakat dan kita sendiri,’’ pungkasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

8 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

8 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

9 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

9 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

10 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

10 hours ago