

Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandei, saat memberikan materi kepada 300an masyarakat Adat perwakilan adat di Waropen, Kamis (27/11). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
WAROPEN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandei, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Desakan ini disampaikan Ramandei saat mengisi materi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen yang digelar di Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis (27/11).
Ramandei menegaskan bahwa forum Mubes Masyarakat Adat Waropen ini merupakan momentum yang strategis bagi Pemda untuk memberikan ruang konsolidasi bagi masyarakat adat dan merumuskan kebijakan yang berpihak.
“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat, mengkonsolidasinya. Merumuskan seluruh kebijakan sebagai masyarakat adat untuk kemudian dibuat payung hukum untuk dilindungi. Harus ada Perda yang berpayung hukum bagi masyarakat adat Waropen,” ujar Ramandei.
Page: 1 2
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…
Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…
Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…
Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…
Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…
Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…