

Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandei, saat memberikan materi kepada 300an masyarakat Adat perwakilan adat di Waropen, Kamis (27/11). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
WAROPEN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandei, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Desakan ini disampaikan Ramandei saat mengisi materi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen yang digelar di Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis (27/11).
Ramandei menegaskan bahwa forum Mubes Masyarakat Adat Waropen ini merupakan momentum yang strategis bagi Pemda untuk memberikan ruang konsolidasi bagi masyarakat adat dan merumuskan kebijakan yang berpihak.
“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat, mengkonsolidasinya. Merumuskan seluruh kebijakan sebagai masyarakat adat untuk kemudian dibuat payung hukum untuk dilindungi. Harus ada Perda yang berpayung hukum bagi masyarakat adat Waropen,” ujar Ramandei.
Page: 1 2
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…
Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…