Categories: LINTAS PAPUA

Komnas HAM Desak Pemkab Waropen Segera Buat Perda Masyarakat Adat

Ramandei juga mempertegas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak-hak adat sesuai konstitusi negara dan sistem internasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 82, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban dalam prinsip pembangunan masyarakat adat.

“Pemerintah tidak punya hak [untuk mengabaikan], tapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya,” tegasnya. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Mini Pameran Pembangunan Sebagai Bukti Nyata Kerja Pemprov PapegMini Pameran Pembangunan Sebagai Bukti Nyata Kerja Pemprov Papeg

Mini Pameran Pembangunan Sebagai Bukti Nyata Kerja Pemprov Papeg

Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…

9 hours ago

Kapolres Mimika: Kita Harus Siaga Setiap Saat

Suara dentuman meriam simulasi dan letupan gas air mata memecah keheningan Mimika, Papua Tengah. Di…

10 hours ago

LBH Desak MBG Dihentikan di Tanah Papua

   Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…

11 hours ago

Kondisi Membaik, Lima Pasien Keracunan MBG Pulang

Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan  usai mengonsumsi menu Makan…

12 hours ago

Tanpa Dokumen Resmi, Warga PNG Bakal Dideportasi dari Mimika

Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime.…

13 hours ago

Pemkot  Diminta Perhatikan Kondisi Damkar

    Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…

14 hours ago