Ramandei juga mempertegas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak-hak adat sesuai konstitusi negara dan sistem internasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 82, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban dalam prinsip pembangunan masyarakat adat.
“Pemerintah tidak punya hak [untuk mengabaikan], tapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya,” tegasnya. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam tiga hari terakhir, Bupati Yunus Wonda turun langsung meninjau lokasi-lokasi yang terdampak banjir. Dari…
Pemerintah Kabupaten Sarmi di bawah pimpinan Bupati Sarmi Dominggus Catue dan Hj.Jumriati bertekad untuk memperbaiki…
“Kita sudah sampaikan ke semua BPBD kabupaten/kota untuk tetap waspada, sekaligus meminta mereka untuk menyampaikan…
Jumlah awak pesawat juga belum dipastikan sepenuhnya karena masih diperiksa lebih lanjut. Namun, petugas melihat…
Kegiatan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua dan Satpol PP Kabupaten Sarmi…
Gubernur mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil audit Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan atas…