Categories: LINTAS PAPUA

Komnas HAM Desak Pemkab Waropen Segera Buat Perda Masyarakat Adat

Ramandei juga mempertegas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak-hak adat sesuai konstitusi negara dan sistem internasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 82, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban dalam prinsip pembangunan masyarakat adat.

“Pemerintah tidak punya hak [untuk mengabaikan], tapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya,” tegasnya. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Evaluasi Tim, Persipura Lakukan Rangkaian UjicobaEvaluasi Tim, Persipura Lakukan Rangkaian Ujicoba

Evaluasi Tim, Persipura Lakukan Rangkaian Ujicoba

Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…

5 hours ago

Wali Kota Minta PT AMJ Beri Kebijakan Khusus Bagi Pelanggan Tidak Mampu

Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…

5 hours ago

Angkasa Pura Bentuk Posko Angkutan Udara

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…

6 hours ago

Lokasi Tambang Tradisional Mulai Dilakukan Pendataan

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan tidak…

6 hours ago

Zakat Fitrah 1447 H di Kab. Jayapura Sebesar Rp 50 Ribu, Atau 2,5 Kg Beras

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan…

7 hours ago

Korban yang Disiram Bensin Akhirnya Tewas

Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Yoram sempat disiram menggunakan bensin oleh sang istri berinisial…

7 hours ago