Categories: LINTAS PAPUA

Komnas HAM Desak Pemkab Waropen Segera Buat Perda Masyarakat Adat

Ramandei juga mempertegas kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak-hak adat sesuai konstitusi negara dan sistem internasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 82, yang menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban dalam prinsip pembangunan masyarakat adat.

“Pemerintah tidak punya hak [untuk mengabaikan], tapi pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya,” tegasnya. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bupati Jayapura Beri Peringatan Tegas kepada Pengembang PerumahanBupati Jayapura Beri Peringatan Tegas kepada Pengembang Perumahan

Bupati Jayapura Beri Peringatan Tegas kepada Pengembang Perumahan

Dalam tiga hari terakhir, Bupati Yunus Wonda turun langsung meninjau lokasi-lokasi yang terdampak banjir. Dari…

5 hours ago

Akan Maksimalkan Pelayanan Kesehatan di Sarmi

Pemerintah Kabupaten Sarmi di bawah pimpinan Bupati Sarmi Dominggus Catue dan Hj.Jumriati bertekad untuk memperbaiki…

6 hours ago

Jayapura hingga Sarmi Siaga Banjir!

“Kita sudah sampaikan ke semua BPBD kabupaten/kota untuk tetap waspada, sekaligus meminta mereka untuk menyampaikan…

6 hours ago

Diduga Bawa Penumpang Gelap, Pesawat Asing Diamankan

Jumlah awak pesawat juga belum dipastikan sepenuhnya karena masih diperiksa lebih lanjut. Namun, petugas melihat…

7 hours ago

Perkuat Pemberdayaan Linmas untuk Ketertiban dan Ketahanan Sosial

Kegiatan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua dan Satpol PP Kabupaten Sarmi…

8 hours ago

Gubernur Briefing Seluruh Perangkat Layanan Kesehatan

Gubernur mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil audit Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan atas…

8 hours ago