

Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandei, saat memberikan materi kepada 300an masyarakat Adat perwakilan adat di Waropen, Kamis (27/11). (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
WAROPEN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandei, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Desakan ini disampaikan Ramandei saat mengisi materi dalam Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen yang digelar di Gedung Klasis GKI Waropen, Kamis (27/11).
Ramandei menegaskan bahwa forum Mubes Masyarakat Adat Waropen ini merupakan momentum yang strategis bagi Pemda untuk memberikan ruang konsolidasi bagi masyarakat adat dan merumuskan kebijakan yang berpihak.
“Forum ini menjadi strategis karena pemerintah daerah menyadari tanggung jawabnya untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat, mengkonsolidasinya. Merumuskan seluruh kebijakan sebagai masyarakat adat untuk kemudian dibuat payung hukum untuk dilindungi. Harus ada Perda yang berpayung hukum bagi masyarakat adat Waropen,” ujar Ramandei.
Page: 1 2
Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua, Elia Loupatty mengatakan, aset perusahaan tersebar di Papua…
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan Kota Jayapura menjadi salah…
Di bawah komando Kepala Lapas Kelas IIA Abepura, Edy Susetyo, lembaga pemasyarakatan ini terus…
Pimpinan universitas membeberkan kronologi, tata aturan akademik, serta jalan keluar konkret yang diambil pemerintah…
Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan itu kembali memunculkan…
Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora di …