

Adegan salah satu security yang telah menjadi mahluk halus memegang leher seorang pengunjung dalam wahana rumah hantu di Kantor Pelni, Argapura belum lama ini (FOTO PRIYADI)
Mendatangi Rumah Hantu di Argapura yang Picu Adrenalin Warga
Berbicara hal mistik maupun mahluk astral sejatinya di daerah mana saja hal ini pasti ada. Ada yang menampakkan diri maupun yang sekedar memberi isyarat bahwa mereka masih eksis. Di Jayapura ternyata ada lokasi yang juga horor. Mau coba?
Laporan:Priyadi_Jayapura
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90 an ada beberapa daerah yang disebut angker. Mulai dari Lembah Sunyi, Angkasa, Mata Kucing Skyline, RSUD Dok II hingga kawasan Santarosa, Polimak. Namun lokasi mistik tersebut perlahan mulai terasa biasa seiring kemajuan jaman.
Dan rasanya hanya di Indonesia saja setan atau jin dijadikan konten. Setan-setan di negeri +62 seakan tidak punya harga diri karena ditungguin dan diajak cari duit. Namun cara lain yang lebih inovatif ternyata ada juga di Jayapura. Memanfaatkan gedung tak terawat dan bernuansa horor. Bangunan kantor Pelni di Argapura Distrik Jayapura Selatan disulap menjadi satu lokasi horor.
Lokasinya masih di dalam bangunan Pelni namun menempati lantai 4. Disini pengunjung bisa menikmati vibes yang cukup membuat bulu kuduk merinding. Lantai 4 dikonsep layaknya rumah hantu.
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…