

Puluhan botol miras yang diamankan petugas beberapa waktu lalu disejumlah tempat di Kota Sarmi.(FOTO:Dok pemkab Sarmi)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban minuman keras (miras) di wilayah kota Sarmi. Operasi dilakukan pada 28 Maret dan 14 April 2025, menyasar sejumlah titik di Kelurahan Sarmi dan kawasan Maralena.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate mengatakan,penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, baik yang diproduksi pabrikan maupun tradisional.
Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongratte, mengungkapkan, operasi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan didukung penuh oleh Forkopimda melalui penandatanganan pakta integritas.
“Minumannya kami amankan, sementara pelaku tidak ditangkap. Namun, barang bukti tetap akan diproses sesuai aturan dan rencananya akan dimusnahkan,” ujar Obet, Kamis (24/4).
Page: 1 2
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bakal melakukan sidak terhadap perusahaan baja asal Tiongkok…
Maidi diduga terlibat dalam kasus dugaan fee proyek serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR).…
Pada tahap awal, tunjangan sebesar Rp 30 Juta tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter…
Melalui tulisan panjang di akun X pribadinya, SBY mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ia secara…
Striker berusia 40 tahun itu akan menambah ke dalam lini depan pasukan Mutiara Hitam pada…
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…