Categories: LINTAS PAPUA

Ternak Liar Siap ditertibkan, Pemilik Terancam Didenda

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak liar yang masih berkeliaran di wilayah kota. Langkah ini akan didukung oleh unsur TNI dan Polri, dan direncanakan berlangsung selama bulan berjalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penertiban Hewan Ternak. Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2022 lalu.

“Kami sudah lakukan sosialisasi lewat baliho, pengeras suara, hingga mengundang langsung para peternak ke kantor distrik. Penertiban ini adalah langkah lanjutan bagi warga yang belum juga menertibkan ternaknya,” ujar Obet, Kamis (24/4).

Penertiban akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah Distrik Sarmi, khususnya di area pusat kota. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dikandangkan oleh petugas. Pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta.

“Selama bulan ini kami akan lakukan patroli rutin. Jika ditemukan ternak lepas, langsung kami kandangkan. Pemilik bisa menebusnya dengan membayar denda sesuai amanat perda,” tegasnya.

Obet berharap, melalui upaya ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengandangkan hewan ternak demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan perda ini secara tegas dan konsisten,” tandasnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Semangat Untuk Bernostalgia

   Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…

4 hours ago

Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Bermain Game Online

Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…

8 hours ago

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

9 hours ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

10 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

11 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

12 hours ago