

Puluhan botol miras yang diamankan petugas beberapa waktu lalu disejumlah tempat di Kota Sarmi.(FOTO:Dok pemkab Sarmi)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban minuman keras (miras) di wilayah kota Sarmi. Operasi dilakukan pada 28 Maret dan 14 April 2025, menyasar sejumlah titik di Kelurahan Sarmi dan kawasan Maralena.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate mengatakan,penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, baik yang diproduksi pabrikan maupun tradisional.
Kepala Satpol PP Sarmi, Obet Pongratte, mengungkapkan, operasi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan didukung penuh oleh Forkopimda melalui penandatanganan pakta integritas.
“Minumannya kami amankan, sementara pelaku tidak ditangkap. Namun, barang bukti tetap akan diproses sesuai aturan dan rencananya akan dimusnahkan,” ujar Obet, Kamis (24/4).
Page: 1 2
Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…
Menurut dia, keberhasilan tersebut dicapai melalui strategi sederhana namun konsisten, yakni meningkatkan luas tanam sehingga…