Categories: FEATURES

Bawaslu Pastikan YB Tidak Terbukti Gunakan Dokumen Palsu

Akhir dari Polemik Dugaan Pengunaan Dokumen Palsu Untuk Mendaftar Paslon di KPU Papua

Laporan dugaan pengunaan dokumen palsu yang digunakan calon wakil gubernur Papua Yeremias Bisai (YB) pasca penetapan Paslon Pilkada Provinsi Papua beberarapa waktu lalu, sempat mengagetkan publik. Tak mau isu ini menjadi polemik dan bola liar yang bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada, pihak Bawaslu Papua pun melakukan penelusuran dan klarifikasi masalah ini. 

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Sebagai wujud  transparasi pengawasan  yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Papua terkait segala hal yang menyangkut tugas pengawasan Pilkada, Bawaslu menyampaikan hasil klarifikasi terkait dugaan dokumen palsu dari caloan wakil gubernur Papua Yeremias Bisai (YB)

   Setelah dilakukan klarifikasi,  Bawaslu menegaskan bahwa YB tidak terbukti menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Papua, di KPU Provinsi Papua pada 29 Agustus 2024 lalu.

  Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang saat jumpa pers di Hotel Horison Padang Bulan, Kota Jayapura, Jumat (11/10).

  Dijelaskan Amandus bahwa  kasus dugaan pemalsuan dokumen itu berawal adanya laporan masyarakat bernama Yakob Kombo. Menyikapi adanya  laporan itu, Bawaslu Papua langsung  melakukan penelusuran terhadap status Pelapor.

  Karena berdasarkan aturan, bahwa salah satu syarat sebagai pelapor harus memenuhi syarat formil dan materil. Dengan kualifikasi, pelapor harus WNI yang memiliki hak pilih di daerah setempat.

  Namun setelah ditelusuri Yakob Kombo, ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih di wilayah Provinsi Papua. Yakob Kombo, ternyata terdaftar sebagai pemilih di wilayah Papua Pegunungan, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan. Berdasarkan temuan tersebut, maka laporannya ditolak, karena hanya memenuhi syarat materil.

   Meski ditolak, namun laporan tersebut dijadikan sebagai satu temuan bagi Bawaslu Papua. Karena itu, Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi salah satunya YB sebagai Subjek dari laporan tersebut, tapi juga meminta keterangan pihak PN Jayapura sebagai lembaga yang mengeluarkan dokumen  yang diduga objek perkara. Alhasil dokumen yang digunakan YB sudah sesuai aturan atau dokumen asli.

   “Inti dari keterangan PN Jayapura bahwa dokumen yang  dikeluarkan untuk YB, dokumen asli, dan kami pun cocokan keterangan itu dengan dokumen fisik yang bersangkutan, hasilnya benar bahwa dokument asli,” kata Amandus.

   Selama tahapan itu berlangsung,  Bawaslu didampingi berbagai pihak, diantaranya Gakkumdu, Kejaksaan, maupun aparat Kepolisian. “Di dalam proses pengelolahan, data, memanggil saksi saksi, kami didampingi Jaksa dan Kepolisian, artinya kami tidak bekerja sendiri disini, karena memang perintah undang undang seperti itu,” tandasnya.

   Lebih lanjut, berdasarkan hasil keputusan tersebut, maka secara syarat formil dan Materil, temuan terhadap dugaan pemalsuan dokumen dari YB tidak dapat dibuktikan.

   “Apa yang kami lakukan ini bagian dari syarat materil, dan kesimpulannya bahwa temuan itu tidak dapat dibuktikan bahwa YB menggunakan dokumen palsu, sehingga temuan ini juga kami hentikan,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Uncen Bantah Tudingan Pungli di Acara Wisuda

Pihak kampus menegaskan penarikan biaya di lokasi tersebut merupakan prosedur resmi dalam pengelolaan aset negara.…

5 hours ago

Manfaatkan Bantuan Sesuai Peruntukkannya

“Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperkuat iman dan mempererat kebersamaan. Mari kita menjaga toleransi…

6 hours ago

RS Bhayangkara Jayapura Jadi Rujukan Utama Pasien Vanimo PNG

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua, Kombes Pol Dr. dr. Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa MoU…

7 hours ago

48 Tim Siap Ramaikan Turnamen Free Fire HUT Kota Jayapura

Ketua Panitia, Riko F. Walubun mengatakan, event e-sport ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang…

8 hours ago

Awal Tahun 2026, Ekspor Ikan Tuna Capai Rp1,9 M

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan pencapaian positif diawal 2026 tu dibandingkan dengan…

9 hours ago

Nilai BMN Capai Rp82,49 T, Didominasi Jalan-Irigasi

antor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Papua mencatat per Januari 2026 nilai…

10 hours ago