Categories: PEGUNUNGAN

PJ Bupati Yahukimo Diminta Laksanakan Putusan MA dan PTUN Jayapura

Tentang Pengangkatan Kepala Kampung

JAYAPURA-Fraksi Yahukimo Bangkit mendesak PJ Bupati Yahukimo, Okto Kambue, untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan Eksekusi PTUN Jayapura tentang penetapan SK Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Periode 2022-2027.

Adapun didalam putusan MA dan Putusan Eksekusi PTUN Jayapura itu menegaskan bahwa kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo, hanya mereka yang dilantik pada bulan Maret 2021 dengan SK Nomor 147. Sementara bagi Kepala Kampung yang dilantik pada Oktober 2021 dengan SK 298 tidak sah menurut hukum.

Namun, seiring berjalanya waktu selama ini mantan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli hingga masa jabatannya berakhir tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga pihaknya meminta agar PJ Bupati Yahukimo dapat melaksanakan putusan tersebut sesuai putusan MA dan putusan Eksekusi PTUN Jayapura.

“Kami minta PJ Bupati segera  memerintahkan Kepala Dinas DPMK Kabupaten Yahukimo untuk segera menghentikan proses pencairan dana desa tahap dua untuk kepala Kampung dengan SK 298. Karena itu sudah bagian dari pelanggaran hukum,” tegas Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit, Okto Kambue di Jayapura, (11/10).

  Dikatakan aspirasi ini dilayangkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Yahukimo masa sidang II di Hotel Ultima Entrop, Kota Jayapura, Papua, Jumat (11/10) kemarin.

Adapun hal itu disampaikan berdasarkan aspirasi Asosiasi Kepala Kampung Se-Kabupaten Yahukimo selama ini. Dimana mereka telah berupaya agar persoalan pengangkatan Kepala Kampung di Yahukimo segera diselesaikan.

“Oleh sebab itu melalui sidang dewan tadi kami sampaikan kepada PJ Bupati, semoga dapat didengar dan dilaksanakan,” tutup Okto. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

17 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

18 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

21 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

22 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

23 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago