Categories: NASIONAL

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

SURABAYA – Pembelaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim rupanya tak banyak menolong. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Dalam putusannya, hakim menilai dakwaan primer tidak terbukti, namun unsur dalam dakwaan subsider terpenuhi.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila nilainya tidak mencukupi, hukuman tambahan lima tahun kurungan menanti.

Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Tindakannya disebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara yang besar. Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan. Hakim mencatat Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyoroti kebijakan pengadaan Chromebook yang dinilai menguntungkan Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS. Kebijakan itu disebut berkaitan dengan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.

Hakim menilai terdapat hubungan yang kuat antara penerbitan kebijakan tersebut dengan aliran investasi yang masuk ke ekosistem bisnis yang terkait dengan Nadiem. Dari sana, majelis hakim menyimpulkan adanya dasar hukum yang cukup untuk membebankan uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Putusan ini tidak sepenuhnya bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.(*)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Menang Upaya Hukum, Hamka Yelipele Dilantik Jadi Anggota MRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B,A menyatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji…

38 minutes ago

Gubernur Tinjau Pembangunan dan Peningkatan Jalan Rawasari-Kumbe

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai rencana dan target waktu yang telah…

2 hours ago

Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat, Dua Personel Brimob Dapat Penghargaan

Kedua anggota Brimob tersebut dinilai berjasa karena berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya…

3 hours ago

Wabup Kemong Kritisi Festival Seni Budaya 2026 di Mimika: Jangan Jadi Seremoni Belaka

Diadakan untuk menyambut hari jadi ke-30 Kabupaten Mimika, festival menjadi ruang temu bagi seniman, pengukir,…

4 hours ago

Cari Solusi Bersama Agar Pemalangan Tidak Terulang

  Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan dari pertemuan itu ada sejumlah persoalan yang disampaikan langsung…

1 day ago

2.200 Rumah Bantuan Presiden Mulai Dibangun Januari 2027

Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan  pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan…

1 day ago