Categories: FEATURES

Kebijakan Terjemahan Otsus jadi Atensi, Hindari Mainkan Isu SARA

Mencermati Materi Kampanye yang Bakal Diusung Bakal Calon Kepala Daerah di Papua

Pasca  pendaftaran dn penetapan no urus pasangan calon kepala daerah (Cakada) pada  akhir September ini, dipastikan situasi politik akan meningkat, saat memasuki tahapan kampanye mendatang. Masing-masing pasangan calon dipastikan akan melakukan berbagai cara untuk memikat hati rakyat. Lantas seperti apakah materi kampanye yang mestinya digunakan oleh Cakada? Berikut  penjelasan Guru Besar Sosiologi Uncen

Laporan: Karolus Daot-Jayapura.

Guru Besar Ilmu Sosiologi Pedesaan, Uncen, Prof. Dr. Avelinus Lefaan, MS, menyampaikan untuk Pilkada Papua beberapa isu sentral dipastikan masih menjadi materi utama Kampanye dari calon kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota.

   Pertama komitment terhadap pelaksanaan UU No.2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus). Berkaitan dengan UU Otsus banyak hal yang menjadi penting dipikirkan pemimpin yang akan datang, beberapa diantaranya seperti hak proporsional OAP untuk segala kebijakan.

  Seperti halnya, untuk  penerimaan pegawai aparatus sipil negara (ASN), maupun hak proposional lainnya, yang telah tertuang dalam UU Otsus, yakni 80/20 persen.

  “Saya lihat sampai hari ini, penerapan sistem 80: 20 persen untuk segala kebijakan di Papua belum berjalan sama sekali, sehingga tidak jarang aksi protes dari masyarakat OAP terjadi terus menerus, masalah ini akan menjadi atensi pemimpin kedepan,” ujar Prof. Ave, Selasa (10/9)

  Lebih lanjut, masalah pendidikan, kesehatan maupun kesejahteran di Papua sampai saat ini masih sangat serius. Hal itu dibuktikan dengan indeks pembangunan manusia di Papua sampai saat ini hanya mencapai 45 persen.

  Kondisi ini, kata pria kelahiran Fak Fak 30 Mei 1938 itu, terjadi disebabkan karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap persoalan yang terjadi pada bidang bidang tersebut. Meski satu sisi jangkuan wilayah administrasi Papua selama ini cukup luas, namun dengan adanya pemekaran 4 Daerah Otonom Baru, (Papua, Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya). Oleh sebab itu, pemerintah yang akan datang harus mampu meminimalisir masalah-masalah tersebut dengan mengelola SDM yang ada.

  Kedua masalah keamanan yang secara konvensional dari tahun ke tahun tidak pernah diselesaikan. Hal ini penting karena faktor keamanan ini menghambat pelaksanaan UU Otsus selama ini.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

1 day ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

2 days ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

2 days ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

2 days ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

2 days ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

2 days ago