Categories: FEATURES

Miris! Pelaku Adalah Orang Terdekat dan Orang yang Dihormati

   Untuk menekan tindak kejahatan kekerasan sekolah ini, pemerintah memberikan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini  merupakan upaya progresif untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

   “Anak adalah generasi penerus bangsa dan pembangunan, generasi yang dipersiapkan sebagai Subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu bangsa, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945,” kata Yohana Itlay, Kamis (5/12).

   Menurutnya Anak sebagai pilar masa depan bangsa, memerlukan Perlindungan yang kuat dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, termasuk kekerasan Fisik, Psikologis, dan Seksual. Jelasnya kekerasan tidak hanya mengganggu perkembangan Fisik dan Mental mereka (Anak), tetapi juga mengancam Kepercayaan diri dan Potensi yang mereka miliki untuk Berkontribusi Positif bagi pembangunan Masyarakat dan Bangsa.

   Ketua KPAD itu menyinggung kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan karena seorang pelaku merasa memiliki Kekuasaan, sehingga berani mengancam dengan dalil tidak akan naik kelas bagi anak sekolah begitu juga dengan yang lainnya.

   Dijelaskannya, sebenernya ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di kalangan remaja. Pertama, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak mereka. Kedua, remaja itu mudah sekali terhasut atau dirayu hanya diiming-imingi uang yang tidak seberapa. Bahkan ada juga  yang dipaksa dan diancam. Usia remaja itu masih masa mencari jati diri yang dimana mereka belum terlalu benar dalam bergaul sehingga mereka mudah sekali menjadi sasaran predator seksual.

   “Saya sebagai seorang perempuan sangat miris dan sedih sekali dengan banyaknya kasus atau korban dari kekerasan seksual ini. Pesan saya, kepada para perempuan remaja maupun pelajar mulailah dari sekarang menjaga diri kita untuk tidak memakai pakaian terlalu minim dan juga menjaga pergaulan, agar kita dapat menjauhkan  diri dari kejahatan para predator seksual. dan juga kita harus berani melawan dan  berani berbicara jika terjadi kekerasan tersebut. Agar kasus tersebut bisa cepat teratasi dan tidak ada korban selanjutnya,” ungkapnya.

   Di Papua, lanjutnya, banyak Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maupun dewasa yang justru pelakunya merupakan keluarga dekat korban. Namun karena ini sifatnya privasi, ketua KPAD ini  tidak mengungkapkan atau menyebutkan secara detail kepada Cenderawasih Pos ketika ditanya terkait data yang dipegang KPAD hingga saat ini. Tetapi yang pasti banyak, karena banyak juga yang tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional 

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

2 days ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

2 days ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

2 days ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

2 days ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

2 days ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

2 days ago