Categories: FEATURES

Miris! Pelaku Adalah Orang Terdekat dan Orang yang Dihormati

   Untuk menekan tindak kejahatan kekerasan sekolah ini, pemerintah memberikan Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini  merupakan upaya progresif untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

   “Anak adalah generasi penerus bangsa dan pembangunan, generasi yang dipersiapkan sebagai Subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu bangsa, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945,” kata Yohana Itlay, Kamis (5/12).

   Menurutnya Anak sebagai pilar masa depan bangsa, memerlukan Perlindungan yang kuat dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, termasuk kekerasan Fisik, Psikologis, dan Seksual. Jelasnya kekerasan tidak hanya mengganggu perkembangan Fisik dan Mental mereka (Anak), tetapi juga mengancam Kepercayaan diri dan Potensi yang mereka miliki untuk Berkontribusi Positif bagi pembangunan Masyarakat dan Bangsa.

   Ketua KPAD itu menyinggung kasus kekerasan seksual terjadi disebabkan karena seorang pelaku merasa memiliki Kekuasaan, sehingga berani mengancam dengan dalil tidak akan naik kelas bagi anak sekolah begitu juga dengan yang lainnya.

   Dijelaskannya, sebenernya ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di kalangan remaja. Pertama, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak mereka. Kedua, remaja itu mudah sekali terhasut atau dirayu hanya diiming-imingi uang yang tidak seberapa. Bahkan ada juga  yang dipaksa dan diancam. Usia remaja itu masih masa mencari jati diri yang dimana mereka belum terlalu benar dalam bergaul sehingga mereka mudah sekali menjadi sasaran predator seksual.

   “Saya sebagai seorang perempuan sangat miris dan sedih sekali dengan banyaknya kasus atau korban dari kekerasan seksual ini. Pesan saya, kepada para perempuan remaja maupun pelajar mulailah dari sekarang menjaga diri kita untuk tidak memakai pakaian terlalu minim dan juga menjaga pergaulan, agar kita dapat menjauhkan  diri dari kejahatan para predator seksual. dan juga kita harus berani melawan dan  berani berbicara jika terjadi kekerasan tersebut. Agar kasus tersebut bisa cepat teratasi dan tidak ada korban selanjutnya,” ungkapnya.

   Di Papua, lanjutnya, banyak Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maupun dewasa yang justru pelakunya merupakan keluarga dekat korban. Namun karena ini sifatnya privasi, ketua KPAD ini  tidak mengungkapkan atau menyebutkan secara detail kepada Cenderawasih Pos ketika ditanya terkait data yang dipegang KPAD hingga saat ini. Tetapi yang pasti banyak, karena banyak juga yang tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Sempat Terseret Ombak, Beruntung Bisa Diselamatkan

Cuti dan libur panjang Lebaran 1447 Hijrah menjadi momen masyarakat untuk berwisata bersama keluarga. Hampir…

20 hours ago

Buka Tempat Pembuatan Milo, Dua Pria Diringkus Polisi

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang…

20 hours ago

Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang Jabat Pangdam XVII/Cenderawasih

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi…

21 hours ago

Jangan Tergiur Beli Kendaraan dengan Harga Murah

Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga…

21 hours ago

Dinkes Diminta Tingkatkan Pengawasan Layanan Kesehatan

Abisai menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti, terutama dalam kondisi…

22 hours ago

Waspada Counter Attack

Persipura kini berada pada posisi keempat dengan raihan 40 poin, mereka memiliki poin sama dengan…

22 hours ago