

Pendistribusian Logistik PIlkada yang dilakukan dari gudang Kantor KPU Kabupaten Jaywwijaya november lalu. Sabtu (7/12) hari ini PSU akan dilakukan di beberapa tempat seperti di Kbupaten Yalimo, Tolikara, dan Jayawijaya. (FOTO:Denny/ Cepos)
WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan jika berdasarkan rekomendasi dari bawaslu maka akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo, Tolikara dan Jayawijaya Sabtu (7/12) hari ini wajib dilakukan oleh KPU lantaran adanya pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.
Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan, untuk daerah -daerah yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan PSU itu wajib hukumnya dilakukan oleh KPU, jika rekomendasi ini tak direspon maka sudat ini bisa muncul di MK, atau ke DKPP dan menjadi resiko yang besar.
“Kami KPU Provinsi telah melakukan koordinasi dengan KPU di tiga Kabupaten dan Sekretariatan agar pelaksanaan PSU ini sesegera mungkin mempersiapkan surat suara untuk PSU dan Jayawijaya sudah sudah ada sehingga dipastikan Sabtu (7/12) akan dilakukan PSU,”ungkapnya jumat (6/12) di Kantor KPU papua Pegunungan.
Ia juga mengakui untuk Kabupaten Yalimo tepatnya di Distrik Apalapsili ini belum bisa dipastikan, bersama dengan KPU Tolikara di Distrik Karubaga, sebab ia sendiri belum melihat logistiknya, kalau jayawijaya sudah dilihat logistik untuk 18 TPS yang ada di 3 Kelurahan dalam Distrik Wamena Kota.
“Untuk PSU di Distrik Wamena kota yang meliputi 3 kelurahan ini dilakukan sengan sistem nasional one man one vote, oleh karena itu Kita KPU harus keras kepada aturan mau tidak mau harus penerapan hukum positif.” tegasnya.
Daniel mengaku untuk PSU ini sebenarnya di rencanakan pada 4 Desember lalu namun diundurkan ke 7 Desember, hal ini disebabkan karena percetakan surat suara yang cukup jauh harus ke Jakarta dan Surabaya, pengiriman ke Wamena, sehingga penyelenggara mengambil keputusan untuk mengundurkan PSU ini.
“Kita KPU berharap kepada penyelenggara tingkat bawah untuk menyelenggarakan PSU ini sesuai dengan aturan, jangan lagi melenceng dari aturan yang ada sehingga akan menjadi masalah usai pelaksanaannya,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…