Categories: FEATURES

Kesadaran Melapor Sangat Minim, Pemilik Ngaku Terkendala BPKB untuk Mutasi

Mencermati Keberadaan Kendaraan dengan Plat dari Luar Papua yang Beroperasi di Jayapura

Setiap kendaraan  yang beroperasi di jalan raya, dipastikan harus memiliki plat nomor kendaraan. Selain sebagai identitas kendaraan, plat nomor polisi ini juga menjadi penentu, pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat, dimana kendaraan itu terdaftar.

Laporan: Carolus Daot-Jayapura

Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih, dengan nomor polisi atau plat nomor kendaraan dari luar Papua  hingga kini masih banyak yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya. Dari plat kendaraan tersebut, banyak yang berasal dari Jawa, terutama dari Jakarta dengan plat B, maupun daerah lainnya, termasuk dari daerah Sulawesi.

   Kendaraan dengan plat luar Papua atau selain PA, tentu memberikan dampak kerugian terhadap potensi pajak daerah di Provinsi Papua. Sebab, kendaraan dengan plat nomor luar tersebut, tentu membayar pajak kendaraan bermotornya masih di daerah asal.

Kepala Samsat Kota Jayapura Dian Anggraini (FOTO: Karel/Cepos)

   Padahal kendaraan itu, sudah beroperasi di Jayapura dan memberikan beban pada ruas jalan yang ada. Pajak kendaraan bermotor yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan di Jayapura, tapi masih disetor di daerah asal. Dampak lain, menyerap kuota bahan bakar minyak di Jayapura.    

   Kepala Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini, mengakui hal ini. Dari pengamatannya,  selama ini kendaraan yang belum melakukan balik nama ini sebagian besar kendaraan pribadi,  milik perseorangan yang dibeli dari pihak kedua atau kendaraan seken.

   Dari pengakuan para pemilik kendaraan kepada  petugas Samsat Kota Jayapura selama ini, kendala tidak mengurus mutasi karena tidak memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB), hal itu terjadi karena sementara masih dalam proses kredit.

   “Karena memang salah satu persyaratan untuk pengurusan mutasi masuk, harus ada BPKB asli, tapi juga kalau kami lihat kendala utamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus bea balik nama,” ujarnya di ruangan Kerja, Rabu (6/11).

  Ia menjelaskan, sesuai aturan setiap kendaraan yang mutasi, khususnya ke Papua wajib hukumnya melapor ke Samsat, dengan jangka waktu 90 hari atau sekitar tiga bulan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

12 hours ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

13 hours ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

13 hours ago

Kemendagri Tugaskan Pemprov Papeg Siapkan Langkah Penanganan Pasca Konflik

Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…

14 hours ago

Satresnakoba Polresta Musnahkan 5, 2 Gram Sabu

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…

14 hours ago

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

15 hours ago