“Padahal, mereka ini menggunakan jalan dan BMM kita yang notabene adalah hak dari kendaraan-kendaraan yang ada di Provinsi Papua,” sambung Hans.
Hans pun tak menampik jika kendaraan baik roda dua maupun roda empat berplat atau bernomor polisi luar daerah merupakan kondisi nasional dan berlaku seluruh provinsi di Indonesia.
“Untuk plat kita hanya bisa menjaga penyetoran pajak saja, sedangkan kekuasaan sepenuhnya ada pada pihak Kepolisian. Itu sebabnya, kita sudah sampaikan kepada Polda Papua untuk menertibkan kendaraan berplat daerah,” kata Hans.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan Ditlantas perlu melakukan pengecekan dan pendataan terlebih dahulu terkait dengan kendaraan plat luar. “Perlu dilakukan pendataan dulu, sebab perlu dikoordinasikan dari asal plat nomor,” kata Kombes Benny, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…