“Padahal, mereka ini menggunakan jalan dan BMM kita yang notabene adalah hak dari kendaraan-kendaraan yang ada di Provinsi Papua,” sambung Hans.
Hans pun tak menampik jika kendaraan baik roda dua maupun roda empat berplat atau bernomor polisi luar daerah merupakan kondisi nasional dan berlaku seluruh provinsi di Indonesia.
“Untuk plat kita hanya bisa menjaga penyetoran pajak saja, sedangkan kekuasaan sepenuhnya ada pada pihak Kepolisian. Itu sebabnya, kita sudah sampaikan kepada Polda Papua untuk menertibkan kendaraan berplat daerah,” kata Hans.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan Ditlantas perlu melakukan pengecekan dan pendataan terlebih dahulu terkait dengan kendaraan plat luar. “Perlu dilakukan pendataan dulu, sebab perlu dikoordinasikan dari asal plat nomor,” kata Kombes Benny, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
"Untuk penumpang yang turun dari KM Dorolonda hari ini sebanyak 1.337 orang. Sedangkan data penumpang…
Meski resmi dibuka beberapa catatan penting yang dapat dipetik dari hasil mediasi dari kedua belah…
Humas Kantor SAR Jayapura, Silvia Yoku, mengatakan pencarian telah dilakukan hingga mendekati perairan perbatasan Papua…
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari para pengendara serta warga sekitar yang melewati jalan…
Penjabat (P) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa dalam konflik tersebut ternyata…
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Triton warna…